APH Jangan Tutup Mata, Periksa KBL Diduga Pemilik Lahan Tambang Ilegal Huta Bargot 

MabesNews.com, Maraknya tambang emas Ilegal di kecamatan Huta Bargot kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, menjadi sorotan dan luput dari yang punya wewenang untuk pengawasan dan penertiban. Beberapa pekan yang lalu forum komunikasi pimpinan kecamatan ( Forkopimcam) Huta Bargot memasang himbauan larangan Tambang emas ilegal serta menemui masyarakat sekitar untuk berhenti tambang emas ilegal. Himbauan spanduk kecil itu juga menjelaskan sanksi dan aturan larangan namun hanya seremonial belaka.

Wartawan media ini dan tim mengkonfirmasi camat Huta Bargot, Polsek Panyabungan ( yang punya wilayah hukum) serta polisi kehutanan yang punya wilayah kerja namun bungkam. Selanjutnya Hartono kepala balai Taman Nasional Batang Gadis ( TNBG) dikonfirmasi mengatakan Pihak TNBG masih menduga lokasi tambang emas ilegal di Huta Bargot bukan kawasan TNBG. Jadi pihaknya berkewajiban menjaga kawasan TNBG.

“Perlu saya sampaikan bahwa kegiatan yg diduga yang menjadi lokasi tambang di wilayah Hutabarat masuk areal kontrak karya PT SMM, sehingga ini menjadi kewenangan manajemen untuk melakukan kegiatan penertiban kegiatan illegal. Kami selaku pengelola/pemangku TNBG berkewajiban untuk menjaga kawasan TNBG” ucapnya kepada media ini by WhatsApp saat dikonfirmasi, Jumat, (13/12/2024).

“Perlu kami sampaikan, berdasarkan hasil puldasi internal TNBG diperoleh data sbb:

1. Lokasi tambang illegal saat ini di wilayah Kilo-2, Desa Bargot Nauli/Bargot Julu Kecamatan Huta Bargot

2. Merujuk lokasi tambang di Kilo 2, berada di kawasan HPT yang saat ini masuk kontrak Karya PT.SMM,

3. Dari desa terdekat (Desa Bargot Nauli/Desa Bargot Julu), kawasan TNBG kurleb 11 KM.

4. Patut diduga kuat lokasi yang dipermasalahkan di luar kawasan TNBG.

Demikian hasil puldasi yang dapat kami peroleh sore ini” terangnya

Merujuk yang disampaikan kepala TNBG lokasi tambang emas Ilegal di lokasi kilometer 02 itu bahagian dari PT. SMM, apakah lahan itu bisa dimiliki seseorang atau warga?. Sementara pihak humas PT. SMM dipertanyakan namun tidak ada arahan.

Informasi yang dihimpun tim media bahwasanya ada pemilik lahan dilokasi tambang Ilegal kilo 02 desa Huta Bargot Nauli kecamatan Huta Bargot dari desa lain yakni desa Binanga dari kecamatan yang sama. Diduga pemilik lahan itu inisial KBL luput dari pantauan aparat penegak hukum. Diduga kepemilikan lahan itu tanpa peralihan dari perusahaan tersebut.

Dengan diduga adanya lahan yang dikuasai KBL atas lahan kontak karya PT. SMM KBL menerima sebahagian bahan dari galian tambang emas ilegal itu, yang bisa ditafsirkan KB mendukung dan memberikan wewenang kepada penambang emas ilegal mengobrak-abrik lahan itu.

Perusahaan yang punya wewenang atas lahan itu hingga saat ini diketahui belum ada produksi dilahannya sendiri, puluhan tahun masih mencari emas. Perlu dipertanyakan dan dipertegas yang punya wewenang untuk keabsahan kepemilikan lahan itu, apakah bisa memiliki sertifikat hak milik ( SHM) atau jual beli oleh warga. Saatnya APH menyikapinya.

Istilah “Bunga Tano” sudah sering didengar di kawasan tambang emas ilegal Huta Bargot yang berarti bagian dari pemilik lahan. Pemilik lahan menerima sebahagian dari hasil tambang emas ilegal itu dan digunakannya secara pribadi, terus dimana yang punya wewenang dalam pengawasan tambang ilegal?, galian C material dan lainnya tidak dimiliki oleh penerima bagian hasil ilegal itu.

Diyakini, jikalau ada dari pihak aparat penegak hukum (APH) menertibkan pemilik lahan ( Bunga Tano) yang dijadikan penambang ilegal jadi lahan untuk mengambil atau melobangi akan membuat efek jera. Tidak hanya KBL Bungo Tano yang lain juga di tertibkan. APH Jangan Tutup Mata.

Wartawan media ini dan tim juga sudah konfirmasi kepala desa Huta Bargot Nauli namun tidak ada jawaban, Senin, (06/01/2024).