APH Diminta Periksa 2 Proyek Pada Dinas PUPR Sangihe Tahun 2023 yang Diduga Korupsi

MabesNews.com, Sulawesi Utara, Sangihe – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang berada di bawah kepemimpinan Engelin Sasiang, kini terjerat dalam dugaan yang sangat mencurigakan.

Dua proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh dinas PUPR terindikasi kuat sarat dengan unsur melawan hukum, dengan potensi dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang mencoreng integritas penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut.

Proyek pertama yang menjadi sorotan adalah pembangunan ruas jalan masuk Pangkalan TNI AL di Kampung Pananaru.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT AUN dengan nilai kontrak awal sebesar Rp1,86 miliar, yang kemudian diubah menjadi Rp 2 miliar setelah adendum kontrak.

Walaupun pekerjaan ini telah dinyatakan selesai 100% dan pembayaran penuh telah dilakukan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang sangat mencolok.

Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan data LHP BPK RI Perwakilan Sulut dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat manipulasi ini mencapai Rp267.220.900,00 (sebelum PPN).

Fakta ini sangat mencurigakan, mengingat proyek tersebut seharusnya selesai sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Namun, nyatanya, dana yang dikeluarkan jauh lebih besar dari hasil pekerjaan yang sebenarnya.

Proyek ke dua adalah pengawasan jalan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) juga tak luput dari potensi dugaan korupsi.

Proyek ini, dilaksanakan oleh CV NCK dengan nilai kontrak hampir Rp100 juta, ternyata juga sarat dengan kekurangan volume pekerjaan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaI (BPK RI) mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp86.900.000,00 (sebelum PPN), atau hampir seluruh nilai kontrak.

Fakta ini memperlihatkan bahwa proyek kecil pun tidak terhindar dari praktik-praktik kotor yang merugikan keuangan negara.

LSM anti korupsi KIBAR Sulawesi Utara, koordinator Investigasi Meidy Maliki menanggapi dan akan segera melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum agar segera turun dan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Dugaan bahwa proyek-proyek ini dijadikan lahan untuk memperkaya diri jelas tidak dapat ditolerir. Jika tidak segera ditindak, maka bukan hanya kerugian material yang akan terus terjadi, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah Kabupaten Sangihe.

Ini bukan masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah terbayar lunas atau belum,tapi ini masalah niat (Manstrea) yang jelas terlihat dalam pelaksanaan pekerjaan karena semua aturan pekerjaan sudah tertuang dalam kontrak kerja tapi dalam pelaksanaannya masih saja tidak sesuai seperti yang di isyaratkan dalam perjanjian kontrak,tegasnya

Konfirmasi yang dilakukan kepada kepala dinas PUPR Sanihe Engeline Sasiang melalui pesan whats app dan telepon tidak direspon bahkan nomor wartawan diduga dengan sengaja di blokir,**(red)

Rabu/Tgl/11/September/2024