APBDES Pangururan Senilai Rp.2.274.043.000 Millyar Tidak Bisa Dikonfirmasi Laporan Pertanggung Jawaban. 

MabesNews.com, Kabupaten Toba  Kamis 25 Juli 2024 – Ada apa dengan sekretaris desa dan bendahara desa tidak bisa di konfirmasi oleh gabungan tim media yang menjabat sebagai pejabat publik di kantor pemerintahan desa pangururan kecamatan bor – bor kabupaten bor – bor provinsi sumatera Utara.

Dilihat dari penggunaan dana desa yang di kelolah oleh oknum kepala desa,sekdes dan bendara pada tahun anggaran 2022 sampai 2024 senilai Rp.2.274.043.000 millyar tidak memberikan tanggapan konfirmasi hal pertanggung jawaban,ketiga perangkat desa kasi perencanaan menghubungi sekretaris desa memberikan keterangan lebih memilih keladang, pungkasnya.

Sementara sebagai penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sanksi dan bentuk pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik. Apa saja sanksi dan bentuk yang akan diterima oleh penyelenggara pelayanan publik jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik?

Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda.

Sanksi-sanksi tersebut di atas, diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku pelayanan saja, seperti pada kepala bidang atau kepala seksi di level pemda, namun juga dapat diberikan kepada pimpinan penyelenggara dan korporasi/badan swasta dengan bentuk paling ringan yakni sanksi tertulis. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis.

Dengan naiknya berita ini kemeja Redaksi,oknum sekdes dan bendahara tidak bisa di konfirmasi pertanggung jawaban dan Ada dugaan kejanggalan,tim gabungan media menelusuri BLT-DD,ketapang,hingga jalan – jalan desa masih ada belum di realisasi kan.