MabesNews.com, Kabupaten Kudus – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal ditemukan di daerah Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Penemuan ini mengejutkan banyak pihak, karena diduga kuat gudang tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Menurut informasi yang beredar, aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut berlangsung di tengah pemukiman warga, yang semakin memunculkan spekulasi bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut seolah-olah menutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi menyatakan bahwa aktivitas di gudang itu terjadi hampir setiap hari. BBM bersubsidi jenis solar yang dikumpulkan, diambil menggunakan kendaraan modifikasi, kemudian dipindahkan ke tangki besar. BBM tersebut konon diperoleh dari berbagai SPBU di wilayah Kabupaten Kudus.
Meski sejumlah bukti telah dikumpulkan, termasuk foto-foto lokasi dan catatan transaksi mencurigakan, tindakan nyata dari pihak berwenang belum terlihat. Kecurigaan publik semakin memuncak setelah ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang menerima suap dari pelaku penimbunan.
Menurut keterangan warga setempat, gudang tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Kaji Saiful. BBM yang ditampung di gudang itu sering diambil oleh truk tangki bertuliskan PT. Bumi Mandiri Sinergi (BMS), perusahaan transportir solar industri milik Sardiman, seorang pengusaha dari Kabupaten Demak yang diduga juga merupakan anggota polisi.
Kendati kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil untuk menghentikan operasi ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang merasa bahwa perlindungan hukum terhadap mereka semakin lemah, terlebih ketika pelaku utama diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa memandang siapa pelakunya.