APAKAH BISA ANGGOTA KPPS MENJADI SAKSI DARI CALEG PARTAI….? 

Pemerintah206 views

MabesNews.com, Jakarta –  Dalam Pemilu kali ini, banyak masyarakat yang kurang puas dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum, dengan adanya perhitungan suara quick count, masyarakat menduga adanya permainan yang di lakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang bisa melemahkan Calon tertentu. Sabtu, (24/02/2024).

Padahal nilai-nilai demokrasi itu seharusnya di junjung tinggi, apalagi saat ini adalah momen yang sakral, momen yang di tunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk menyambut pesta demokrasi.

Pada saat Tim investigasi Media tinjau Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Kecamatan Pademangan, tim menemukan kejanggalan di lokasi, seperti yang di sampai oleh seorang saksi yang berinisial (K).

Saksi berinisial (K) juga menyampaikan kepada awak media “ Apakah bisa seorang anggota KPPS menjadi saksi di kecamatan apalagi oknum tersebut adalah pendukung dari anggota caleg yang berinisial TW? dimana masa surat tugasnya sebagai anggota KPPS belum berakhir, kami disini sebagai saksi dari masing-masing Caleg menduga adanya permainan yang di lakukan oleh oknum KPPS yang berinisial (IS). Ujarnya pada saat di konfirmasi oleh awak media.

Saksi yang berinisial (K) juga mengatakan “ bahwa KPPS itu seharusnya berpihak pada negara bukan memegang 2 suara, ketika saksi yang berinisial IS di tanya oleh saksi lain, dan dia menjawab “saya hanya membantu untuk mencari daftar hadir dalam kotak ” padahal saksi itu cukup hanya duduk, melihat, bukan ikut campur untuk memengan kotak suara. Kami disini semakin kuat untuk menduga, adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS tersebut dalam perhitungan suara”. Tuturnya.

Sementara Caleg yang berinisial (TW) di duga juga melakukan serangan fajar di daerah penjaringan Pademangan dan Tanjung Priok untuk mendapatkan suara rakyat Dangan gampangnya membeli suara Rakyat. Caleg tersebut juga memanfaatkan anggota KPPS aktif untuk kepentingan pribadi. Ini jelas-jelas sudah melanggar aturan yang berlaku. Dan caleg tersebut seharusnya di diskualifikasi sebagai Caleg.

 

RAIMON R