MabesNews.com, Labuhanbatu Utara ( Labura ) – Pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku berinisial AN(44) alias Amran, merupakan warga Dusun IV Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Aek Natas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di areal kebun kelapa sawit yang diduga sering menjadi lokasi transaksi dan pesta narkotika.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan AN beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,81 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik klip ukuran besar seberat 4,72 gram, delapan bungkus plastik klip ukuran sedang seberat 5,93 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil seberat 0,16 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan terkait narkotika, termasuk timbangan elektrik, alat isap (bong), kaca pirex, dan handphone merk Vivo warna silver.
Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang ia perdagangkan. Saat ini, AN dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya untuk memberantas jaringan narkotika, dan kami tidak akan berhenti sampai wilayah Labuhanbatu bebas dari barang haram ini,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami tidak akan berjalan maksimal,” tutupnya
( MbN/ S.Nasution )