AMP di Bandar Udara Binaka Gunungsitoli Disoal, Ini Kata Praktisi Hukum
Medan – Keberadaan fasilitas produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) di kawasan Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, Sumatera Utara disoal, Praktisi hukum Martin Suriyanto Buaya, SH., MH, menyebut Otoritas Bandar Udara diduga kuat telah menyalahi aturan pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandar udara sebagaimana maksud dari Undang-Undang Nomor 1. Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mensyaratkan bahwa Kawasan Udara di sekitar Bandar udara harus bebas dari segala bentuk hambatan yang akan mengganggu pergerakan pesawat udara.
“Tentunya setelah kita mendengar informasi ini, kita sebagai warga masyarakat yang taat akan hukum, tentunya menyayangkan pihak otoritas bandar udara binaka Gunungsitoli yang tidak mempertimbangkan dampak terjadi pada lingkungan bandar udara itu sendiri dan lingkungan pemukiman masyarakat setempat terhadap pendirian pabrik yang memproduksi aspal hotmix. Sepengetahuan kami bahwa KKOP tidak membenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap (fixed), maupun dapat berpindah (mobile) disekitar kawasan bandar udara dengan alasan apapun”ujar Martin Buaya kepada wartawan via selular, Senin (17/6).
Dijelaskan Martin, bahwa dari informasi beredar luas baru-baru ini, AMP dibandar udara Binaka Gunungsitoli diduga kuat tidak memiliki dokumen Amdal dan UKL/UPL, sehingga telah dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat.
“AMDAL dan UKL-UPL merupakan dokumen yang menjadi dasar persetujuan lingkungan hidup berdasarkan PP No 22 Tahun 2021. Hal ini merupakan standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Meski telah dilaporkan oleh organisasi masyarakat (red), namun terkesan kebal hukum dan tetap melakukan aktivitas produksi, atau jangan jangan ada indikasikan dugaan persengkongkolan untuk mendapat keuntungan pribadi/kelompok tertentu. Kita berharap kepada institusi yang menerima laporan agar menindak lanjuti aduan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku” sebutnya.
Lanjut dia, kita berharap kepada pihak Kementerian Perhubungan Udara agar melakukan peninjauan serta evaluasi terhadap keberadaan AMP tersebut, karena pada suatu waktu bisa saja menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan keselamatan penerbangan.
“Keberadaan AMP yang diduga hasil produksinya tidak khusus diperuntukkan bagi pembangunan dan pemeliharaan landasan pacu maupun fasilitas jalan di bandar udara Binaka Gunungsitoli, namun dari informasi kami peroleh bahwa hasil produksi aspal hotmix tersebut juga diperjual belikan kepada pihak lain diluar bandar udara” Pungkas Martin yang akrab dipanggil Ama Putra itu kepada wartawan.
Dikonfirmasi wartawan via selular kepada Kepala Otoritas Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, Harry Wibowo tidak merespon, demikian juga terhadap Johnson Silitonga yang disebut-sebut sebagai kepala KKOP bandar udara Binaka Gunungsitoli serta diduga merangkap sebagai salah seorang pengelola AMP tersebut, tidak merespon panggilan via selular dan memblok whatsapp.
(Samsul/Arman/Tim)