Aliansi Penyelamatan Kelembagaan Adat Melayu Kepri Desak Perbaikan Perda LAM, DPRD Berjanji Pelajari Kedudukan Hukum

MabesNews.com, Tanjung Pinang, Dompak- Aliansi Penyelamatan Kelembagaan Adat Melayu Kepulauan Riau (Kepri) menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Imam Setiawan, SE, guna menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait pengangkatan Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri yang dinilai sarat muatan politik serta berpotensi cacat norma hukum.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Ketua DPRD tersebut dihadiri oleh perwakilan aliansi dan tim ad hoc yang sebelumnya telah mengkaji persoalan ini secara mendalam. Salah satu tokoh aliansi, Datuk HM Alfian Suhaeri, secara tegas meminta agar Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kelembagaan adat Melayu Kepri ditinjau ulang demi menjaga marwah dan independensi LAM sebagai payung negeri yang menjunjung tinggi adat serta budaya Melayu.

Dalam audiensi tersebut, Datuk HM Alfian Suhaeri mengungkapkan bahwa pengangkatan Ketua Umum LAM Kepri yang dilakukan pada 5 Januari 2025, sehari setelah pernyataan pengunduran diri Datuk Haji Abdul Razak AB dari jabatan yang sama, berpotensi cacat norma. Proses tersebut dinilai tidak melalui mekanisme yang jelas dan transparan, sehingga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat Melayu Kepri.

“Kami melihat ada ketidakwajaran dalam proses ini. Pengangkatan Ketua Umum yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melalui mekanisme musyawarah yang benar dapat mengancam legitimasi dan wibawa LAM Kepri. Oleh karena itu, kami mendesak agar DPRD mengambil inisiatif untuk menelaah dan memperbaiki Perda yang mengatur kelembagaan adat ini,” ujar Datuk HM Alfian Suhaeri dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perbaikan Perda harus dilakukan dengan melibatkan elemen masyarakat, tokoh adat, dan akademisi agar menghasilkan regulasi yang lebih kuat, transparan, serta berkeadilan.

Ketua DPRD Kepri, Imam Setiawan, SE, menyambut baik masukan yang disampaikan oleh Aliansi Penyelamatan Kelembagaan Adat Melayu Kepri. Ia mengakui bahwa polemik terkait pengangkatan Ketua Umum LAM Kepri memang telah menjadi pembicaraan hangat dalam beberapa minggu terakhir.

“Alhamdulillah, hari ini saya bisa mendengar langsung pemaparan dari tim ad hoc yang telah melakukan kajian mengenai polemik ini. Kami sangat mengapresiasi saran dan pendapat yang disampaikan. Tentunya, kami di DPRD juga akan mencoba berdiskusi dengan Pak Gubernur terkait masalah ini,” ujar Imam Setiawan.

Ia menegaskan bahwa LAM Kepri merupakan lembaga yang memiliki nilai historis dan kultural tinggi di tengah masyarakat Melayu, sehingga setiap keputusan yang berkaitan dengan lembaga ini harus dilakukan dengan cermat dan tidak boleh mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kita tahu bahwa LAM Kepri adalah Payung Negeri. Oleh karena itu, sudah sepatutnya segala sesuatu yang berkaitan dengan kelembagaan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Keberadaan LAM Kepri tidak hanya sebatas sebagai lembaga simbolik, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga dan melestarikan budaya Melayu sebagai identitas masyarakat Kepri. Sebagai lembaga adat, LAM memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan nasihat kepada pemerintah daerah, menyelesaikan perselisihan adat, serta menjaga nilai-nilai keislaman dan kemelayuan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Namun, dengan adanya polemik terkait pengangkatan Ketua Umum yang dianggap tidak sesuai prosedur, muncul kekhawatiran bahwa independensi dan kredibilitas LAM Kepri bisa tergerus oleh kepentingan politik tertentu. Oleh sebab itu, aliansi mendesak agar DPRD segera melakukan kajian terhadap Perda yang mengatur LAM guna memastikan bahwa mekanisme pengangkatan pimpinan lembaga ini tetap berlandaskan nilai-nilai adat dan demokrasi yang sehat.

Masyarakat Kepri, khususnya kalangan adat dan budayawan, kini menantikan langkah konkret dari DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan. Perbaikan regulasi diharapkan mampu memperkuat kelembagaan LAM Kepri agar tetap menjadi wadah yang menjaga warisan budaya dan tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik praktis.

Dengan adanya komitmen dari Ketua DPRD untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Gubernur Kepri serta menelaah kedudukan Perda, harapan masyarakat terhadap transparansi dan tata kelola kelembagaan adat yang lebih baik semakin menguat.

“Harapan kami, DPRD benar-benar serius dalam menindaklanjuti masalah ini. Kami tidak ingin LAM Kepri kehilangan marwahnya hanya karena permainan politik. Lembaga adat harus tetap berdiri tegak sebagai penjaga budaya dan identitas Melayu,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Sementara itu, perwakilan masyarakat adat lainnya juga menyerukan agar proses perbaikan Perda dilakukan secara inklusif dengan melibatkan semua elemen yang berkepentingan. Mereka menekankan pentingnya musyawarah mufakat dalam setiap keputusan yang menyangkut kelembagaan adat agar tetap mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal.

Aliansi Penyelamatan Kelembagaan Adat Melayu Kepri menilai bahwa pengangkatan Ketua Umum LAM Kepri yang dilakukan pada 5 Januari 2025 mengandung kejanggalan dan berpotensi cacat norma. Oleh karena itu, mereka mendesak DPRD untuk segera menginisiasi perbaikan Perda guna memastikan tata kelola kelembagaan adat yang lebih baik di masa depan.

Ketua DPRD Kepri, Imam Setiawan, SE, menyatakan kesiapannya untuk menelaah kedudukan Perda dan berdiskusi dengan Gubernur guna mencari solusi terbaik. Ia menegaskan bahwa LAM Kepri adalah lembaga yang sangat dijunjung tinggi, sehingga setiap keputusan yang berkaitan dengan kelembagaan ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menghormati nilai-nilai adat yang berlaku.

Masyarakat Kepri kini menunggu langkah nyata dari DPRD dalam memastikan bahwa LAM Kepri tetap menjadi lembaga yang independen, kredibel, dan benar-benar menjadi Payung Negeri bagi seluruh masyarakat Melayu di Kepulauan Riau.(ARF).