MabesNews.com, Tanjungpinang, 20 Januari 2025 – Dalam perkembangan terbaru mengenai kebijakan kenaikan tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura, polemik antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PT Pelindo Regional I Tanjungpinang semakin memanas. Kebijakan ini dirancang untuk mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor PU.05.01/16/1/1/GM/TGPI/2025. Kenaikan tarif dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 memicu penolakan luas, terutama dari Aliansi Gerakan Bersama (Geber), kumpulan organisasi pemerhati kebijakan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
Geber menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut, menilai bahwa kenaikan tarif terjadi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil pasca-pandemi. Menurut Geber, keputusan ini memperburuk beban ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi laut, tanpa adanya peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Landasan Kebijakan Pelindo
General Manager Pelindo Regional I Tanjungpinang, Riel Fulltimer Harianja, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun 2023 dan diatur dalam Permenhub Nomor 72 Tahun 2017 tentang Jenis Struktur Golongan Mekanisme Tarif Jasa Pelabuhan. Pasal 11 Ayat (1) Permenhub tersebut menetapkan bahwa tarif pelayanan pelabuhan ditentukan berdasarkan jenis pelayanan fasilitas dan peralatan yang tersedia di terminal.
Dalam pernyataannya, Riel menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi RDP terbaru yang dilakukan bersama DPRD Kota Tanjungpinang. “Kami akan melaporkan penolakan dari pemerintah daerah kepada pimpinan pusat sebelum tanggal 1 Februari 2025. Keputusan final akan disampaikan kembali kepada pemerintah Kota Tanjungpinang berdasarkan arahan dari pimpinan Pelindo pusat,” ujar Riel.
Respons Aliansi Gerakan Bersama
Aliansi Gerakan Bersama, melalui sejumlah perwakilan, menyatakan kekecewaan atas kebijakan ini. Mereka menilai bahwa kenaikan tarif tidak mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Ketua Geber menekankan perlunya perbaikan infrastruktur pelabuhan terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif.
“Fasilitas di Pelabuhan Sri Bintan Pura harus dibenahi lebih dulu. Kenaikan tarif tidak seharusnya menjadi prioritas utama, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Keseimbangan antara kebutuhan operasional Pelindo dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi perhatian,” ujar salah satu perwakilan aliansi.
Geber juga mengkritik minimnya kehadiran pejabat Pelindo dalam diskusi-diskusi terkait kebijakan ini. Dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Kapolsek KKP Sri Bintan Pura, hanya beberapa pengurus dari pihak manajemen Pelindo yang hadir. Hal ini dinilai mencerminkan kurangnya keseriusan Pelindo dalam mendengarkan aspirasi masyarakat.
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Tanjungpinang
Pada pukul 14.00 WIB, DPRD Kota Tanjungpinang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda utama membahas keberatan masyarakat terhadap kenaikan tarif pelabuhan. RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Julianto, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD I dan II, Komisi I, II, dan III, Sekda Kota Tanjungpinang, perwakilan Pelindo, serta Aliansi Gerakan Bersama.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan menolak kenaikan tarif pelabuhan yang dinilai memberatkan masyarakat. Hasil rapat menyepakati pembuatan berita acara resmi, yang akan menjadi dasar rekomendasi kepada pihak Pelindo pusat untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Agus Julianto menyatakan, “Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan telah mendengar dengan seksama aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Gerakan Bersama. Penolakan ini akan kami tindaklanjuti melalui surat keputusan yang akan dikirimkan kepada pihak Pelindo pusat secepatnya.”
Langkah Selanjutnya
Meskipun penolakan keras telah disampaikan oleh DPRD dan masyarakat, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan Pelindo pusat. Riel Fulltimer Harianja menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hasil RDP secara tertulis kepada pimpinan untuk memperoleh arahan lebih lanjut.
Aliansi Gerakan Bersama menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika kenaikan tarif tetap diberlakukan, mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan, termasuk mogok transportasi laut yang dapat melumpuhkan aktivitas pelabuhan.
Kesimpulan
Penolakan terhadap kenaikan tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura mencerminkan keresahan masyarakat atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan umum. DPRD Kota Tanjungpinang bersama Aliansi Gerakan Bersama telah mengambil langkah strategis untuk membela kepentingan masyarakat. Kini, semua pihak menanti langkah yang akan diambil oleh Pelindo pusat sebagai respons terhadap aspirasi yang telah disampaikandisampaikan. (ARF).