MABESNEWS.COM.–– Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman menekankan bahwa pengelolaan hutan di areal penggunaan lain (APL) harus mengedepankan upaya perlindungan lingkungan.
APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.
“Hutan di APL selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu hutan di APL harus dikelola secara bijak dengan mengedepankan fungsi perlindungan lingkungan hidupnya dari pada ekstraksi,” kata Ruandha dalam diskusi virtual KalFor Project yang diikuti dari Jakarta, dikutip Antara news.
Penambangan Tanah Milik Acuan diwilayah hukum Polsek Simpang Katis Masuk Dalam Hutan APL, Yang mana didalam melakukan kegiatan Menggunakan Alat Berat Semestinya Harus mempunyai perizinan lengkap dalam melakukan kegiatan Usaha.
Pantauan dilapangan sebuah Mobil Truk pengangkut Alat Berat Excavator Milik Acuan Sedang dalam Setanbay di lokasi.25/12/2024.
Penambangan Galian C berjenis Tanah Urukan menggunakan Alat dari informasi masyarakat sudah berjalan beberapa bulan dilakukan tanpa terendus Aparat Penegak Hukum setempat.
Bahkan Kades Pasir Garam tidak tahu menahu dengan adanya Penambangan Galian C berjenis Tanah urukan tersebut.
Saat dimintai tanggapan langsung kades Pasir Garam Muzilin mengatakan ‘ Dalam melakukan kegiatan galian C tersebut. Tidak pernah Berkordinasi dengan pihak Desa.
Dan pihak Desa sendiri tidak pernah Adil disitu, untuk tanah milik milik warga sekitar.
Salah satu warga sekitar saat ditemui wartawan media ini saat ditanyai dengan adanya Aktivitas kegiatan penambangan Galian C yang berada tepat berada dibalkang Rumah dimana Mobil tepat Melaui Jalan samping rumahnya.
Sari mengatakan ” Sebenarnya kami sangat terganggu sekali pak dengan lalu – lalang mobil yang angkut tanah melewati jalan ini,
Bapak lihat sendiri tumpahan tanah dari mobil Bak mobil tersebut saat dimusim panas debu masuk kerumah, kalau hujan jalan jadi becek.
Lanjut sari , “Sebenarnya Mau disampaikan tapi ngak enak pak, Takut la,” ungkap nya .
Terkait dengan Aktivitas kegiatan penambangan Galian C berjenis Tanah urukan Apakah mendapatkan kompensasi dari kegiatan tersebut.
Ditambahkan Sari ” Tak pernah sekali ada bantuan terkait dengan kegiatan tersebut,” Ungkapnya.
Dari sisi Angkutan Mobil Truk Pengangkut Tanah Yang keluar dari Bukit kemiri tak terlihat Bahwa disitu terpasang Tanda atau Rambu keselamatan bahwa sedang Ada kegiatan keluar masuk Mobil dimana kita ketahui Akses keluar masuk mobil tersebut Melaui jalan raya Yang dapat Membahayakan pengguna jalan tersebut.
Kapolsek simpang Katis IPTU Beni saat dimintai tanggapan terkait Adanya Penambangan Galian C menggunakan Alat Berat di wilayah Hukumnya yang Masih berlangsung sampai Saat ini.
Masih Bungkam sampai saat ini Belum Memberikan Tanggapan terkait dengan kegiatan penambangan Galian C di duga Ilegal diwilayah hukumnya Yang masih berlangsung sampai Hari ini.
Yang jadi pertanyaan, Ada apa dengan Pak Kapolsek Simpang Katis Tidak menjawab pertanyaan yang diberikan……….????
Sementara itu Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha Dimintai tanggapan terkait Penambang di wilayah Hukumnya yang masih berlangsung Sampai Saat ini mengatakan, “Terimakasih atas informasinya Nanti Akan kita Tindaklanjuti.” Tegas Kapolres.
KPHP Sungai sembulan Bangka Tengah saat dimintai tanggapan oleh wartawan ini terkait dengan lahan yang digunakan Acuan dalam melakukan kegiatan galian Tanah urukan yang berada di pasir garam
Melaui UPT Kasi Polhut mengatakan, “untuk lahan tersebut masuk dalam Hutan APL. BOY