Aktivitas Usaha Tempat Hiburan Perjudian Meja Tembak Ikan Kini Beroperasi Bebas Di Bulan Suci Ramadhan.

MabesNews.com, Kab. Batu Bara, Sumut, Selasa 11 Maret 2025. – Wow…Tim gabungan Wartawan Media Online pada hari selasa malam pukul 22:29 pm tanggal 11 maret maret 2025 memantau adanya aktivitas kegiatan usaha hiburan perjudian tembak ikan yang kini menjadi sorotan publik oleh awak Media,ada dugaan kekuatan orang yang berkepentingan membekengi sehingga usaha hiburan perjudian jenis meja tembak ikan tersebut bebas lancar beroperasi dengan omset puluhan juta hingga ratusan juta setiap bulan nya.

Aneh nya,usaha tempat hiburan perjudian tembak ikan beroperasi dimana instansi Pemerintah hingga aparat penegak hukum tidak mampu menutup usaha yang merupakan ilegal tidak mempunyai legalitas perizinan sah dalam kitab unang – undang,permainan ketangkasan game judi tembak ikan berlokasi jalan pancasila dusun 9 desa tanah tinggi kecamatan air putih kabupaten batu bara provinsi sumut.

Mengacu ke Referensi Undang-Undang (UU) tentang perjudian di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.UU ini menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan kejahatan.

Dalam UU ini,perjudian diartikan sebagai permainan yang mempertaruhkan uang atau barang lainnya dengan tujuan untuk memenangkan uang atau barang lainnya.UU ini juga melarang semua bentuk perjudian,kecuali jika telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda. Selain itu,UU ini juga memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap perjudian.

 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, perjudian diatur dalam Pasal 303-306. Berikut adalah ketentuan tentang perjudian dalam KUHP:

Pasal 303 KUHP
1. Barang siapa dengan sengaja mengadakan perjudian atau turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
2. Jika perjudian itu diadakan dalam rumah atau tempat lain yang digunakan untuk umum, maka pidana yang ditentukan dalam ayat (1) dapat ditambah dengan sepertiga.

Pasal 304 KUHP
1. Barang siapa dengan sengaja mengadakan perjudian atau turut serta dalam perjudian yang menggunakan mesin atau alat lainnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
2. Jika perjudian itu diadakan dalam rumah atau tempat lain yang digunakan untuk umum, maka pidana yang ditentukan dalam ayat (1) dapat ditambah dengan sepertiga.

Pasal 305 KUHP
1. Barang siapa dengan sengaja mengadakan perjudian atau turut serta dalam perjudian yang menggunakan uang atau barang lainnya sebagai taruhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Jika perjudian itu diadakan dalam rumah atau tempat lain yang digunakan untuk umum, maka pidana yang ditentukan dalam ayat (1) dapat ditambah dengan sepertiga.

Pasal 306 KUHP
1. Barang siapa dengan sengaja membantu atau memudahkan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Jika perjudian itu diadakan dalam rumah atau tempat lain yang digunakan untuk umum, maka pidana yang ditentukan dalam ayat (1) dapat ditambah dengan sepertiga.

Jelas usaha bentuk perjudian game meja tembak ikan telah melanggar kitab undang-undang yang sah,maka dari itu diharapkan Pemerintah bersama aparat penegak hukum Polsek hingga Polres Batu Bara agar melakukan pemberantasan lokasi tempat-tempat hiburan perjudian apalagi di bulan suci ramadhan.

Tembusan :

1.Pemerintahan Kabupaten Batu Bara
2.Polres Batu Bara
3.Polsek

( SB/Tim ).