Jeneponto, Sulawesi Selatan – 24 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada tanggal 24 Febriari 2024 MK menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan demikian, kemenangan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jeneponto dengan selisih tipis 1.086 suara dinyatakan sah secara hukum. Keputusan ini mengakhiri proses hukum sengketa Pilkada Jeneponto.
Menanggapi putusan MK, Tim Sukses Pasangan Calon, Federasi Mahasiswa Intelektual dan Karang Taruna Jeneponto langsung mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah. Mereka mengajak semua pihak, termasuk pendukung pasangan calon yang kalah, untuk menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan kembali bersatu membangun Jeneponto.
Sukasman tawakkal (ketua hpmt komisariat PT. UIT mengajak warga jennepoto untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jeneponto dan berharap agar tidak ada lagi perpecahan berdasarkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, dan semua warga dapat bekerja sama mendukung pemerintahan yang baru terpilih.
Hal serupa datang dari ketua karang taruna kecamtan tamalatea pupung dalam komentaranya mengajak segenap lapisan masyakat untuk menjaga keamanan dikabupaten jenneponto , tetap aman dan tidak terprovokasi berita hoax
Hardianto Aris selaku Tim pasangan calon nomor tiga H. Muhammad Sarif – Moch. Noer Alim Qalbi (KITA BERSAMA) juga menghimbau kepada warga jeneponto untuk menghargai putusan MK dan mengajak untuk mensuport pemerintahan yang telah reami demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat jenneponto lima tahun kedepan.
Diketahui Kepolisian Resor Jeneponto juga telah menyatakan kesiapannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca putusan MK. Mereka akan meningkatkan patroli dan pengamanan di berbagai titik strategis untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi rekonsiliasi dan pembangunan Jeneponto yang lebih baik. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam menciptakan suasana yang damai dan kondusif untuk kemajuan daerah.
(Samsul/Tim)