MabesNews.com, Depok : Jumat 21 Pebruari 2025. – Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat langsung bekerja pada hari pertama menjabat dilantik oleh presiden Prabowo Subianto. Di hari yang sama setelah dilantik, kang Dedi baru saja mencopot kepala sekolah SMA Negeri 6 Kota Depok lantaran melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Adapun keputusan ini diambil hari pertama menjabat gubernur Jawa Barat. Dalam keterangan persnya, kang Dedi akan membenahi masalah-masalah di dunia pendidikan di wilayah Jawa Barat. Selain larangan study tour, masalah punguatan liar (Pungli) menjadi perhatian utama untuk diperiksa dengan tegas para oknum-oknum kepala sekolah dan komite sekolah yang melakukan tindakan pidana pungutan liar.
“Saya langsung kerja setelah dilantik. Keputusan penonaktifan kepala SMA Negeri 6 Depok karena melanggar surat edaran gubernur tentang larangan study tour. Larangan study tour berlaku untuk seluruh sekolah, tidak hanya di SMA Negeri 6 Depok. Hari ini kita juga perintahkan inspektur untuk memeriksa sekolah itu ada atau tidak pungutan-pungutan di luar ketentuan,” kata Kang Dedi, sapaan akrabnya, setelah dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Seperti diketahui, aspek finansial menjadi sorotan kang Dedi yang dinilainya sangat membebani siswa dan orangtua. Ia menilai pungutan biaya yang tidak wajar dan perlu dilakukan audit. Gebrakan yang dicanangkan untuk dunia pendidikan di wilayah Jawa Barat yang lebih baik dengan membenahi manajemen pendidikan dengan membenahi isu seperti bantuan program Indonesia pintar, punguatan-punguatan liar, study tour dan isu-isu lainnya yang memberatkan anak didik dan masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Di tempat terpisah, aktivis dan pegiat media Hotman Samosir, S.H., C.Med menyoroti masalah-masalah utama yang terjadi di dunia pendidikan di Jawa Barat, khususnya kota Depok. Terutama pungutan-punguatan liar, iuran-iuran siluman, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), pengadaan barang dan jasa di sekolah, dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) di satuan pendidikan dasar dan menengah di provinsi Jawa Barat.
“Bahwa dunia pendidikan di sekolah di wilayah Jawa Barat khususnya kota Depok sedang tidak baik-baik saja, diduga kuat sedang gelap. Dibuktikan dengan pemecatan kepala sekolah SMA Negeri 6 oleh kang Dedi terkait pembangkangan Surat Edaran Gubernur tentang larangan study tour pada satuan pendidikan. Itu masih yang kecil saja, belum lagi tindakan koruptif dan sengkarut pengelolaan alokasi anggaran pendidikan, mark up anggaran pengadaan barang/jasa di sekolah, kesenjangan mutu antar sekolah, bobroknya birokrasi pendidikan, iuran-iuran siluman, kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), ketidakprofesionalan dalam mengajar, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), dan carut marut penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) di satuan pendidikan dasar dan menengah. Ironisnya, carut marut tersebut seolah-olah menjadi tradisi setiap tahun dengan permasalahan yang sama tanpa solusi,” kata aktivis Hotman Samosir di kantornya di Kota Depok, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, perihal pungutan di sekolah pada prinsipnya tidak dilarang selama tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, pungutan tidak boleh dilakukan kepada perserta didik dan orangtua yang tidak mampu secara eknomi, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan perserta didik atau kelulusan perserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
“Bahwa prinsipnya, pungutan di sekolah tidak dilarang sejauh tidak melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya, junctis Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 dan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kita jangan ngomong terlalu jauh dulu, menjadi persoalan mendasar adalah ketika kepala sekolah, komite sekolah dan guru-guru masih banyak yang tidak bisa memahami dan membedakan antara pungutan, sumbangan dan bantuan sekolah,” kata aktivis Hotman Samosir menambahi.
Aktivis ini meminta supaya gubernur Dedi Mulyadi segera membenahi benang kusut masalah-masalah yang terjadi selama ini. Dia juga meminta agar memerintahkan jajarannya, dinas pendidikan hingga kepala sekolah serta guru sekolah untuk berbenah diri dan membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Tindakan tegas juga diharapkan dilakukan dengan mempidanakan para oknum-oknum yang membangkang dan melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak cukup hanya mencopot jabatannya.
“Bahwa tindakan tegas dan terukur harus diambil bagi para oknum-oknum yang membuat ‘gelap’ dunia pendidikan di wilayah Jawa Barat. Tidak cukup hanya melakukan tindakan biasa-biasa saja dengan mencopot jabatannya, tetapi lebih dari itu, para oknum-oknum juga harus dipidanakan dan dipecat tidak hormat. Punguatan liar, iuran siluman, penyimpangan dana BOS, bancakan pengadaan barang/jasa di sekolah, dan kebijakan-kebijakan lainya yang tidak memiliki dasar hukum, merugikan anak didik, orangtua, dan keuangan negara merupakan perbuatan tindakan pidana. Penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil, baik itu kepala sekolah, komite sekolah dan guru, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf (e) yang mana diancam hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun juncto Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) bulan penjara,” kata aktivis Hotman Samosir mengakhiri.
Diketahui, setelah dilantik oleh presiden, gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil tindakan tegas dengan mencopot kepala sekolah SMA Negeri 6 Kota Depok. Dalam keterangan persnya di hadapan awak media, dia menyoroti gelapnya dunia pendidikan di provinsi Jawa Barat dan berjanji melakukan gebrakan untuk mengurai benang kusut masalah-masalah pendidikan selama ini demi kemajuan pendidikan dan sumber daya manusia di wilalah Jawa Barat dan untuk mewujudkan Asta Cita point ke-4 pemerintahan presiden Prabowo.
( Tim ).