Mabesnews.com.Bulukumba – Aktivis Asatu menyoroti proyek pembangunan pagar SDN 289 Talumaya di Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, yang hingga kini belum rampung. Proyek tersebut diduga telah menyebrang tahun anggaran tanpa kejelasan, sementara papan proyek yang terpasang tidak mencantumkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan pagar tersebut. 24/02/2025
M. Rijal selaku perwakilan Aktivis Asatu menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya penyelesaian proyek ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar pengelola proyek dan kepala sekolah dipanggil guna memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembangunan pagar tersebut.
Selain itu, M. Rijal juga menyoroti penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba. Mereka menilai bahwa audit menyeluruh perlu dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan.
“Kami melihat bahwa Inspektorat dan APH lambang dalam menemukan indikasi kerugian negara. Hal ini terbukti dari beberapa kasus di Kabupaten Bulukumba, di mana Inspektorat seringkali tidak menemukan penyimpangan, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru selalu menemukan adanya kejanggalan saat turun langsung ke lapangan,” ungkap salah satu anggota DPRD Bulukumba saat aktivis Asatu melakukan aksi beberapa waktu lalu di kantor DPRD Bulukumba.
M. Rijal pun berharap agar Inspektorat bekerja lebih profesional dan transparan dalam melakukan audit, sehingga potensi penyimpangan anggaran dapat dicegah sejak dini. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur pendidikan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ada pun Tanggapan dari Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba yang di hubungi melalui WhatsApp, Mengatakan “Info dari PPK nya, Penyedia sementara menyelesaikan pekerjaan dengan metode pemberian kesempatan ke 2 dan diberlakukan denda harian sesuai ketentuan perpres pengadaan barang jasa”.