Mabesnews.com.Bulukumba – Aktivis Asatu kembali mengkritisi kebijakan pemerintah, kali ini terkait pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di Dinas Pendidikan. Mereka menyoroti adanya dugaan praktik monopoli dan “pinjam bendera” yang dianggap merugikan berbagai pihak.
Menurut M. Rijal, dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa sejumlah kegiatan yang bersumber dari DAK dikuasai oleh segelintir pihak tertentu. Selain itu, praktik “pinjam bendera” diduga terjadi, di mana perusahaan atau penyedia tertentu menggunakan nama pihak lain demi memenangkan tender proyek.
“Kami menduga kuat adanya praktik monopoli yang sistematis, di mana hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang dilibatkan. Bahkan, praktik pinjam bendera semakin memperparah situasi ini. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran publik,” ujar M.
Rijal.
“Kegiatan DAK seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki mutu pendidikan di daerah, bukan malah dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tambahnya.
M. Rijal mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan ini dan memastikan bahwa pelaksanaan DAK tahun 2024 berjalan sesuai peraturan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi proyek-proyek yang dibiayai oleh dana publik tersebut.