Mabesnews.com.Bulukumba. Lembaga A1 menyoroti proyek drainase di jalan bakti Adiguna kelurahan caile Kabupaten Bulukumba yang diduga akan mengajukan addendum atau perubahan kontrak terkait perpanjangan waktu. Proyek yang menjadi sorotan ini semula direncanakan selesai dalam waktu yang telah ditentukan, namun karena berbagai alasan, kontraktor proyek kemungkinan akan mengajukan addendum untuk memperpanjang waktu pengerjaan. 02.11.2024
Ketua Lembaga A1, AM. Try Wahyudi Nur, menyatakan bahwa permintaan addendum ini menjadi tanda tanya besar mengenai efisiensi serta transparansi pelaksanaan proyek. Menurutnya, addendum seharusnya diajukan dalam kondisi darurat atau jika memang ada perubahan signifikan yang tak terduga, bukan karena kelalaian atau kesalahan perencanaan awal apalagi dengan alasan belum cair.
“Kami prihatin dengan lambatnya pengerjaan proyek drainase ini. Drainase adalah infrastruktur penting untuk mengatasi banjir, apalagi di saat musim hujan. Jika kontrak berakhir namun pekerjaan belum selesai, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Try yang di temui di warkop”.
“Try juga mengungkapkan bahwa ada dugaan ketidaksiapan perencanaan di tahap awal, sehingga kontraktor tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai jadwal. “Ini bisa jadi indikasi lemahnya pengawasan serta kurang optimalnya perencanaan dari pihak terkait,” lanjutnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang bertanggung jawab atas proyek ini, menyatakan” Pekerjaan Drainase dalam kota itu kontraknya masih berjalan sampai bulan november ini, addendum/ perpanjangan waktu diberlakukan manakala masa kontrak awal berakhir dan masih ada item pekerjaan belum selesai, jadi pekerjaan drainase ini belum ada addendum waktunya
Ketua A1 Try meminta agar pemerintah tidak mudah menyetujui addendum tanpa alasan kuat dan meminta adanya sanksi tegas bagi kontraktor yang tidak mampu memenuhi target proyek tepat penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan prosedur dan menghindari potensi penyalahgunaan dana.
Masyarakat pun berharap agar pemerintah tetap berfokus pada kepentingan publik dan memprioritaskan efisiensi dalam setiap proyek infrastruktur yang didanai oleh negara.*