MabesNews.com.Bulukumba, – Sejumlah aktivis dari Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menggelar aksi protes di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu pagi. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah oleh BPN Bulukumba, Rabu 05/09/2024.
GISK, yang dikenal sebagai lembaga kontrol sosial dan advokasi masyarakat di Bulukumba, menyatakan bahwa mereka berdiri di garda terdepan untuk menegakkan keadilan hukum, terutama bagi masyarakat kecil. Dalam orasi yang disampaikan oleh perwakilan GISK, mereka menyoroti ketidakadilan yang terjadi dalam penerbitan SHM tanah milik Hj. Malawati, yang diduga tidak mengacu pada Pasal 14 ayat [2] dan [3] UU Hak Tanggungan.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Bagaimana mungkin seorang pejabat atau oknum yang seharusnya melindungi hak-hak rakyat kecil justru lebih mementingkan kepentingan kaum atas. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” ujar salah satu orator GISK dalam aksi tersebut.
Menurut GISK, sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bulukumba hanya berfungsi sebagai jaminan bagi kreditur dan tidak memberikan perlindungan hukum yang semestinya kepada pemilik tanah. Mereka juga mengkritik bahwa sertifikat tersebut hanya menjadi “hiasan” yang tidak memiliki arti bagi pemiliknya.
“Kami menuntut agar BPN Bulukumba bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Jika keadilan tidak ditegakkan, maka patut dipertanyakan keabsahan hukum di negara ini,” tambah orator tersebut.
GISK menyatakan bahwa tindakan mereka ini adalah langkah awal dari serangkaian aksi yang akan terus dilakukan hingga BPN Bulukumba memperbaiki sistem dan memastikan bahwa setiap sertifikat tanah yang dikeluarkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemiliknya.
Aksi protes ini mendapat perhatian dari masyarakat setempat, yang turut mendukung tuntutan GISK. Mereka berharap agar pemerintah daerah serta instansi terkait dapat segera merespons dan menyelesaikan masalah ini demi terwujudnya keadilan sosial di Kabupaten Bulukumba.
GISK menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang dan menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah, hingga keadilan benar-benar ditegakkan. “Keadilan harus ditegakkan secara adil, karena kunci keberhasilan suatu negara terletak pada kesejahteraan rakyatnya,” tutup pernyataan mereka.