Aipda Robig Dipecat PTDH, Kapolrestabes Semarang Didesak Dicopot Terkait Kasus Penembakan Siswa SMKN 4

JATENG, MabesNews.com – Aipda Robig Zaenudin (38), anggota kepolisian yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang, telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang digelar di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024), yang membuktikan bahwa Robig melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Penetapan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, yang mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Robig sebagai tersangka dalam pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Kasus ini memicu sorotan tajam terhadap kepolisian, dengan beberapa pihak menuntut transparansi lebih lanjut dalam penyelidikan.

Meski Robig telah dipecat, sejumlah pihak merasa keputusan tersebut tidak cukup.

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menegaskan bahwa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, juga harus bertanggung jawab atas narasi yang disampaikan sebelum kasus ini terungkap.

“Menurut Fajar, narasi awal yang menyebutkan bahwa korban terlibat tawuran dan Robig berusaha melerai perkelahian tersebut, justru mengaburkan fakta dan berpotensi melakukan obstruction of justice.” ujarnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan pendapatnya terkait alasan yang diberikan oleh Robig dalam sidang kode etik.

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa meskipun Robig memiliki hak untuk membela diri, bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi-saksi membuktikan bahwa tindakan penembakan tersebut tidak sah.

“Alasan Robig yang mengklaim bahwa ia sedang membela diri tidak sesuai dengan fakta yang ada.” katanya kepada MabesNews.com Rabu (11/12/2024).

Desakan untuk mencopot Kapolrestabes Semarang semakin menguat setelah langkah hukum terhadap Robig diumumkan. Zainal Petir, kuasa hukum keluarga Gamma, meminta Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kombes Irwan Anwar.

Ia menilai bahwa proses penyelidikan tidak akan transparan jika pihak yang terlibat masih memiliki hubungan langsung dengan pejabat tersebut.

Zainal juga menyoroti minimnya penjelasan dari Kapolrestabes mengenai kronologi penembakan.

Sebelumnya, keluarga Gamma juga menyampaikan rencananya untuk melaporkan Kombes Irwan Anwar atas dugaan pelanggaran etik.

“Keluarga korban, yang merasa kecewa dengan narasi yang disebarkan pihak kepolisian, berharap agar laporan ini dapat memperjelas peran Kapolrestabes dalam insiden yang berujung pada tewasnya Gamma.” ungkapnya.

Namun, laporan resmi tersebut masih menunggu hasil sidang etik terhadap Aipda Robig.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa penembakan yang terjadi pada 24 November 2024 bukan bagian dari tawuran, seperti yang sempat diberitakan.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan bahwa Robig menembak Gamma dan dua orang lainnya setelah merasa terpepet oleh kendaraan yang salah satunya diduga ditumpangi oleh korban.

“Kejadian tersebut terjadi saat Robig dalam perjalanan pulang dari tugas, dan ia merasa terancam oleh tiga motor yang melintas di depannya.” terang Aris.

Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita https://www.mabesnews.com