MabesNews.Com | Pohuwato, Gorontalo — Maraknya kasus tanah yang diduga melibatkan oknum BPN pohuwato terus menjadi perhatian ahli waris Arif Usman sehingga meminta kepada satuan tugas (SATGAS) anti mafia tanah dapat menindak oknum BPN serta mantan kades Herman kau yang notabene panitia pengukuran tanah program nasional tahun 2005 di Desa motolohu kecamatan Randangan kabupaten pohuwato provinsi gorontalo,karena diduga telah menyalahi tugas dan fungsinya sebagai panitia pengukuran tanah disaat itu.
Jemy usman berharap keberadaan Satgas anti mafia tanah mampu mengusut tuntas oknum BPN dan mantan kades yang, sering kali melakukan dan beraksi lantaran tidak akuratnya data data kepemilikan tanah yang ukur untuk permohonan sertifikat ganda salah satunya i idrak zaini dan ali hanapi, pengukuran itu di lakukan berdasarkan pembelian sepihak,sehingah tanah yang bersertifikat menjadi objek jual beli untuk pengajuan ke BPN oleh pihak oknum mantan kades Herman kau.
Yang mirisnya lagi oknum kades membuat surat keterangan tanah untuk di jadikan pegangan oleh pelaku penggelapan surat dan tanah milik Ari usman, hal ini terjadi di Desa motolohu kecamatan randangan kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo yang dilakukan dengan persekongkolan jahat sehingga menimbulkan sengketa dan perkara di pertanahan kelemahan pendataan tanah menjadi celah sehingga menimbulkan tumpang tindih dan sertifikat ganda kepemilikan yang menjadi sengketa konflik dan persoalan agraria lainnya.
Dan sebelumnya kami ahli waris paham betul bahwa mantan kades motolohu Herman kau lebih paham tentang kesehatan kejwaan bapak saya, yang lebih fatal lagi HK telah memberikan surat keterangan kepada narjo blongkod tertanggal 30 Mei 2008 itu salah bukti yang dapat di duga bahwa persoalan dalam blok tanah milik ari usman itu adalah hasil prodaknya, ungkap Agus.
Yang lebih parah lagi pengukuran tanah itu terjadi disaat Ari usman sudah menghilang dengan rentan waktunya dari 10 mei 2009 hingah pengukuran tanah terjadi pada tangal 16 september 2008 atas nama ali hanapi dan idrak zini yang terletak pada satu blok, dengan lokasi yang sama, pada progam prona tahun 2005, Dan yang lebih patal lagi pengukuran tanah milik Ari usman itu dilakukan hanya sepihak oleh BPN tanpa menghadirkan pemilik tanah dan batas batas tanah,.masih terlihat jelas dalam SHM milik ari usman belum ada perubahan pengukuran,namun yang di sayangkan sertipikat para pelaku pengelapan surat dan tanah sudah di terbitkan oleh BPN tampa mengacu pada pembukuan pengukuran.
Atas persekongkolan itu lahirlah dua sertifikat yang diterbitkan oleh pihak BPN Pohuwato dengan atas nama Ali Hanafi nomor sertipikat 2238 dan Idrak Zaini nomor sertipikat 2239 hal ini terjadi di satu blok lokasi yang sama di tanah milik Ari usman dengan nomor SHM 2228 yang terletak di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi gorontalo.
Atas kejadian ini kami dari ahli waris meminta kepada SATGAS anti mafia tanah dapat menindak tegas kepada pelaku tersebut. Mengingat rentan waktu pengukuran tanah milik bapak saya dan kehilangan Ari usman dapat di analisis cecara hukum,sehingah dapat di duga ada persekongkolan terstruktur dalam pengukuran dan jual beli sepihak.agar kiranya para pelaku dan terduga di periksa sesuai dengan hukum yang berlaku.tegas jemi