Lagi-Lagi Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi Di Kecamatan Cibodas Pendiri Forkawi Buka Suar

MabesNews.com, Kota Tangerang, Banten – Di negeri yang menjunjung demokrasi, kebebasan pers seharusnya dijaga pendiri forkawi : usin buka suara sangat disayangkan ulah oknum sat pol pp yang diduga arogan bergaya preman tidak seharusnya bersikap seperti itu kepada awak media, di kecamatan cibodas, seorang wartawan yang hendak meliput kegiatan sembako murah justru diusir dan bahkan ditantang duel oleh petugas trantib.

wartawan nasionalnews.id datang dengan tujuan sederhana meliput kegiatan dan bertemu camat cibodas untuk wawancara. namun, niat itu terhalang sejak awal.

“suratnya mana? sudah janji atau belum?” tanya ade, staf kecamatan yang berjaga di depan ruang camat. aturan baru itu seakan menjadi pagar tinggi yang menghalangi wartawan dalam mencari informasi. (13/03/2025)

saat wartawan mencoba memastikan apakah aturan bersurat ini benar-benar wajib, petugas trantib bernama dendi tiba-tiba bertindak kasar. bukan hanya mengusir, ia bahkan mencoba menarik wartawan keluar.

“udah, lu turun! di sini aturannya begitu!” suaranya meninggi, seolah-olah wartawan adalah pelanggar yang harus segera diusir.

tak berhenti di situ, ade, staf kecamatan yang sebelumnya bicara soal prosedur, tiba-tiba berubah. setelah meminta trantib mengusir, ia justru menantang wartawan untuk duel.

“gua tunggu luh di palem!” katanya dengan nada menantang, melangkah maju mendekati wartawan.

suara camat dan dalih aturan

camat cibodas, buceu gartina, akhirnya angkat bicara. melalui pesan whatsapp, ia berjanji akan mengevaluasi stafnya.

“kenapa mereka begitu? nanti kita lihat di cctv,” tulisnya singkat.

buceu mengklaim bahwa stafnya telah dipanggil oleh bagian kepegawaian karena tindakannya tidak dibenarkan. namun, terkait pengusiran yang dilakukan trantib, ia berdalih bahwa petugas tidak mengetahui kalau yang diusir adalah wartawan karena tidak mengenakan id card.

“trantib kan nggak tahu kalau itu wartawan. karena ente langsung ke atas aja tanpa izin dulu ke trantib dan tidak menggunakan id card,” dalihnya.

tapi benarkah tanpa id card, seorang wartawan kehilangan haknya? undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers jelas melindungi mereka. pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa “pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” lebih jauh, pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa menghalangi kerja pers dapat berujung pada pidana 2 tahun atau denda hingga 500 juta rupiah.

hari itu, seorang wartawan hanya ingin meliput, bertemu camat, dan menjalankan tugas jurnalistiknya. tapi yang didapat justru pengusiran, perlakuan kasar, dan bahkan tantangan duel.

jika kejadian ini terus berulang, apakah kebebasan pers masih ada? atau justru kita sedang menyaksikan perlahan-lahan kebebasan itu dikekang, pungkas.

penulis : usin