MABESNEWS.COM, JATIM –
Penyaluran pupuk bersubsidi di desa-desa sekecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ada penyimpangan-penyimpangan, yang pada akhirnya memberatkan para petani.
Karena di wilayah tersebut terbentuk suatu perkumpulan para kios resmi pupuk bersubsidi yang dapat dinamakan Asosiasi dan terjadi pungutan liar dari kios-kios ke Asosiasi tersebut dan pada akhirnya harga pupuk melambung jauh di atas HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Dari beberapa sumber yang wanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan mengatakan bahwa melambungnya harga pupuk ini dikarenakan adanya pungutan liar dari Asosiasi ke kios-kios resmi sebesar Rp 500.000/rit (kapasitas muatan 8 ton atau 160 sak) dan berjalan selama 2 (dua) bulan. Yakni bulan Oktober dan bulan Nopember 2024.
Setelah itu pungutan diturunkan menjadi Rp 200.000/rit dengan kapasitas muatan yang sama yakni 8 ton, berjalan mulai bulan Desember 2024 sampai sekarang.
Ketua Asosiasi (Gunaryo) saat dikonfirmasi oleh awak media MabesNews.com grup, perwakilan Propinsi Jawa Timur di rumahnya di Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, tidak bersedia memberikan keterangan sedikitpun dan sangat tertutup.
Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, sampai berita ini di muat, juga tidak ada jawaban.
Terkesan mereka tidak mau pungutan liar yang dilakukan itu diketahui oleh semua pihak.
Masih menurut keterangan dari beberapa sumber lain, pungutan yang dilakukan oleh Asosiasi tersebut sudah merupakan hasil musyawarah kios-kios pupuk bersubsidi yang ada di Kecamatan Grabagan.
Camat Grabagan (drs. Tolikan) saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui handphone nya, mereka merasa kaget dan akan segera menindaklanjuti dengan adanya kejadian ini.
“Ini akan sesegera mungkin saya lakukan sidak ke lapangan. Ini tidak dibenarkan meskipun merupakan hasil keputusan musyawarah kios-kios yang ada.
Kalau masalah ini dibiarkan, yang dirugikan jelas petani.
Uang dari mana kios-kios itu dapat memberikan setoran ke Asosiasi atau ke Gunaryo?
Yang jelas kios-kios itu akhirnya kan menaikkan harga pupuk. Setelah saya melakukan sidak ini, saya tak koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan BPP maupun dinas KPPP kabupaten.
Masalah ini sangat serius mas. Ini tidak boleh dibiarkan. Dengan dalih apapun juga, ini harus segera dihentikan karena melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
Terima kasih mas, atas informasinya.” katanya (Minggu, 30 Maret 2025).
Sementara Distributor Pupuk Bersubsidi wilayah Kecamatan Grabagan (Andri Fitrananda ARD) saat dihubungi wartawan media ini melalui handphonenya, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.
Handphonenya berdering namun tidak diangkat.
Selanjutnya awak media MabesNews Group Network Perwakilan Propinsi Jawa Timur, pada hari Minggu, 30 Maret 2025, berusaha menghubungi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (KPPP) kabupaten Tuban (Eko Julianto, S.STP., MM.), handphonenya juga tidak aktif. Dihubungi melalui whatsapp, handphonenya centang satu.
(Buchori, MabesNews Group Network, Kaperwil Prov. Jatim)