MABESNEWS.COM – Kekacauan informasi dan ketidaktransparanan kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Warga Dusun Ngobaran, Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, dibuat kaget ketika mengetahui bahwa tanah Candi Batur yang terletak di dusun mereka telah disertifikatkan oleh Dinas Purbakala tanpa adanya sosialisasi maupun musyawarah. Senen (13/1/2025).
Kekecewaan semakin memuncak karena Kepala Desa Candisari, Nur Afandi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melibatkan masyarakat, justru mengabaikan hak-hak warga. Bahkan, perangkat desa dan tokoh masyarakat Dusun Ngobaran pun mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Kepala Dusun Ngobaran, Nyono, mengaku sama sekali tidak tahu bahwa proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak Dinas Purbakala beberapa waktu lalu adalah bagian dari langkah penyertifikatan.
“Saya hanya diminta mendampingi pengukuran untuk pembuatan pagar keliling. Tidak ada penjelasan apa pun soal sertifikat,” ujar Nyono, saat ditemui Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Magelang Raya pada Selasa (7/1/2025).
Tokoh masyarakat sekaligus Wakil Ketua BPD Desa Candisari, Waluyo, juga menyampaikan hal serupa. Sebagai bagian dari Badan Permusyawaratan Desa, ia merasa diabaikan oleh Pemerintah Desa.
“Sebagai Wakil Ketua BPD, saya tidak pernah tahu soal rencana sertifikat ini. Musyawarah saja tidak pernah diadakan,” tegasnya.
Kepala Desa Candisari, Nur Afandi, memberikan penjelasan yang justru menambah kontroversi. Ia mengakui bahwa dirinya memang menandatangani surat dari Dinas Purbakala terkait penyertifikatan tanah Candi Batur.
Namun, ia mengaku tidak sempat membaca isi surat tersebut karena sedang sibuk memikirkan urusan Pilkada.
“Saya lupa membaca dulu suratnya. Saat itu pikiran saya sedang pusing karena Pilkada,” ungkap Nur Afandi saat ditemui Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Magelang Raya di kediamannya.
Pernyataan ini membuat banyak pihak geram. Seorang Kepala Desa yang diberi tanggung jawab besar atas tanah dan aset desa dianggap lalai menjalankan tugasnya dengan baik.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Windusari, Wahyu Prihanto, S.Sos., MPA, saat dikonfirmasi awak media, sampai saat ini mengaku belum mengetahui soal penyertifikatan tanah Candi Batur.
“Seharusnya pihak kecamatan diberitahu, tapi saya malah baru tahu sekarang,” katanya kepada A-PPI Magelang Raya, Rabu (8/1/2025).
Warga Dusun Ngobaran merasa hak mereka sebagai pemilik tanah di sekitar Candi Batur telah diabaikan. Tanah yang seharusnya menjadi milik bersama warga desa kini disertifikatkan tanpa sepengetahuan mereka.
Kewenangan Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan tanggung jawab besar kepada Kades untuk mengelola aset desa dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga. Namun, dalam kasus ini, Kades dianggap telah bertindak sepihak.
“Bagaimana mungkin keputusan sebesar ini diambil tanpa melibatkan masyarakat? Apa tidak ada niat untuk transparan?” tanya salah seorang warga Ngobaran yang enggan disebutkan namanya.
Kasus penyertifikatan Candi Batur ini menjadi cerminan buruknya tata kelola desa di Candisari. Dengan mengabaikan prinsip musyawarah, kepercayaan warga terhadap pemerintah desa semakin luntur.
Jika transparansi dan komunikasi tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang, dan aset-aset desa lainnya pun terancam diambil alih tanpa sepengetahuan masyarakat.
Masyarakat kini menuntut agar Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, dan mendesak agar proses penyertifikatan tanah Candi Batur dibuka secara transparan kepada publik.
“Kami ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak kami diambil begitu saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebut identitasnya dengan tegas.
Apakah ini akan menjadi lonceng peringatan bagi pengelolaan aset desa di tempat lain? Ataukah akan menjadi preseden buruk bahwa keputusan besar dapat diambil secara sepihak tanpa suara masyarakat? Warga kini menanti tindakan tegas dari pihak terkait.
Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita di https://www.mabesnews.com