MABESNEWS.COM – A-PPI Magelang Raya kembali menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan desa, kekuasaan kepala desa tidak boleh mengarah pada otoritarianisme. Agung Setiyo, M.Ag, menyatakan dengan tegas bahwa kepala desa bukanlah seorang raja yang bisa bertindak sewenang-wenang tanpa batas. Minggu (26/1/2025).
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak berlandaskan pada hukum yang jelas hanya akan mencederai prinsip supremasi hukum dan membuka celah besar untuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Lord Acton pernah mengingatkan, ‘Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely.’ Kekuasaan yang tidak terkendali bisa menjurus pada praktik korupsi dan kezaliman,” ujar Agung Setiyo.
Ia menegaskan bahwa tanpa pembatasan yang jelas, kebijakan kepala desa bisa diduga terdistorsi untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, bukan demi kemaslahatan bersama.
Sebagai bagian dari tatanan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, A-PPI Magelang Raya menyerukan agar kepala desa tidak bertindak hanya berdasarkan kehendak pribadi. Kepala desa harus menjadi pemimpin yang bertanggung jawab terhadap warga dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Praktik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sewenang-wenang harus dihentikan, agar tidak merusak fondasi keadilan dan demokrasi di tingkat desa.
“Penting bagi kita untuk mendorong sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, agar setiap keputusan yang diambil tetap berlandaskan pada prinsip supremasi hukum. Ini adalah kunci untuk memastikan pemerintahan desa yang adil dan berkelanjutan,” tambah Agung.
Melalui pernyataan ini, A-PPI Magelang Raya mengingatkan bahwa pembatasan kekuasaan kepala desa sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil mendukung kepentingan warganya, bukan hanya kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, keberlanjutan pemerintahan desa yang adil dan demokratis akan terancam.
Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita di https://www.mabesnews.com