MabesNews.com, Kalimantan Utara – Bulungan – Pada hari kamis, 25 Juli 2024 telah mengadakan Pertemuan antara PT. Sanjung Makmur dengan masyarakat Desa Anjar Arip dan Desa Kendari berlangsung damai namun belum mendapatkan titik terang sekitar jam 10:00 pagi.
Yang dihadiri langsung oleh Lena purnama sari, SH. M. HP, (kadis BPN kab. Bulungan), Kadis pertanian Bulungan, Ahmad Safri( Camat Sekatak), AKP Yulius Heri Subroto(Kapolsek Sekatak), Yanto(Camat Rian Rayo Kabupaten KTT), Nanang, S. Sos (Kades Anjas Arif), Jefri ( sekdes Anjar Arif) Melki (Sekdes Anjar Arif) M. Selayung( Kades kendari) Mamet (ketua BPD kendari) Yain (ketua Anjar Arif), Yumbak (ketua adat kendari), Darmakus Yating (ketua Anjar Arif), M. Yulia (koordinator aksi damai).
Perwakilan warga desa kendari 8 orang, perwakilan warga desa Anjar Arif 12 orang, Afrizon Ponggo sebagai Menejer PT. SM.karyawan PT. SM 10 orang serta ketua lembaga Adat Belusu kecamatan Sekatak(Bulungan).
Masyarakat Desa Kendari dan Desa Anjar Arip masih tidak puas dengan apa yang disampaikan oleh pihak PT. Sanjung Makmur yang diwakili oleh Maneger Afrizon Ponggo, pertemuan tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat karena pihak PT. Sanjung Makmur tidak membawa selembar kertaspun sebagai bukti terhadap apa yang disampaikan (hanya omong doang).
Masyarakat juga kecewa dengan Pemerintah yang memfasilitasi pertemuan tersebut karena tidak ada ketegasan terhadap pihak Perusahaan yang hanya mengutamakan argumen ketimbang bukti.
Pada saat pertemuan tersebut Kepala Dinas BPN Kabupaten Bulungan mengatakan bahwa PT. Sanjung Makmur hanya bisa menanggapi namun tidak bisa menunjukkan bukti padahal pertemuan tersebut adalah sebagai wadah untuk menindak lanjuti atas 12 tuntutan masyarakat.
Pada saat aksi damai pihak PT. Sanjung Makmur mengatakan bahwa siap menunjukkan bukti pada saat pertemuan namun itu hanya omongan belaka atau pembohongan publik semata.
Dalam pertemuan tersebut tidak hanya berfokus pada masalah plasma akan tetapi juga membahas tentang sertifikat atas nama Lena yang merupakan istri Lintun dan juga atas nama seluruh anak-anaknya antara lain Hendra, Hendri, dan Feri Kusuma.
Kepala Dinas BPN juga menyanggah terkait sertifikat atas nama Lena dan seluruh keluarganya karena itu adalah hak masyarakat dan menyalahi aturan.
Kepala Dinas BPN juga meminta kepada PT. Sanjung Makmur agar terbuka namun pihak PT. Sanjung Makmur tetap tidak mau terbuka.
Dalam rapat tersebut Afrizon Ponggo menyampaikan alasan kenapa tidak ingin membuka bukti yang diminta karena takut masyarakat membongkar bukti-bukti yang dimiliki kepada PT. Ruby Selaras Dipa Dharma padahal apabila pihak PT. Sanjung Makmur benar dan sesuai aturan maka sudah sewajarnya untuk terbuka sesuai harapan didalam pertemuan.
(Bungadiah/Andi Anwar/Supriadi/Jumsan)