MabesNews.com, Kabupaten Tangerang – Pada kamis ya assallam muallaikum, wrb allhamdulilah saya Rozi yang sering dipanggil akrab Bang NAGA dari karang taruna kelurahan mauk timur sebagai ketua di wilayah kelurahan mauk timur Allhamdulilah, dan rekan-rekan mengingat menimbang ada nya surat yang kami berikan kepihak-pihak instasi.
Tujuan kami hanya untuk menampung aspirasi dari masyarakat kelurahan mauk timur, 25-07-2024 Juli yang dimana sampai saat ini melihat mobilisasi kendaraan-kendaraan golongan 3-4 dan 5 yang sudah melintasi melebihi tidak dari aturan perbup mengenai jam operasional, tegasnya.
Kami disini hanya sebagai Objektif, kinerjapun tidak melarang, tetapi melihat dan menimbang posisi mobilisasi mobil yang melintas itu banyaknya dipusat keramaian, seperti jalan umum di pasar mauk, banyak juga Anak-anak sekolah yang masuk dan keluar sekolah dan pengendara umum yang dimana merasa terganggu, jadi tidak sesuai aturan, mobil golongan III, IV, dan V melintasi diluar aturan yang ditentukan. Ucap,ketua karang taruna Mauk Timur.
Lanjutnya, Roji / Bg Naga mengungkapkan sebagai perwakilan putra mauk timur atau Ketua Karang taruna memberikan masukan kepada pengembang maupun pengusaha, yang mengingatkan semua sifat diwilayah sudah tertera didalam Uu Perbup, Jelasnya.
“Harapan kami semoga dapat dikoordinir dan dibantu agar kenyamanan untuk semua golongan bisa nyaman kembali.” Tuturnya Roji/Bg Naga ia menambahkan langkah kedepannya tidak melarang dan tidak akan melakukan aksi apa pun tetapi tolong untuk kenyamanan seperti jam operasional di perhatikan yang ditetapkan oleh perbup, kata Ketua karang taruna kelurahan mauk timur karena faktanya apa pun itu sudah melihat dan bukti dari rekan anggota karang taruna melihatnya proses mobilisasi 1×24 jam di pagi hari atau siang hari sampai malam jadi tidak mengikuti aturan yang berlaku, yang sudah di tetapkan nya pukul 22:00 s/d 05:00 jadi tidak lagi dipakai peraturan bupati (PERBUP) Tangerang Nomor. 47 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan undang-undang Nomor. 14 Tahun 1950, undang-undang Nomor. 23 Tahun 2014 , pungkas.
penulis : usin