Mabesnews.com l Meureudu – Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menyambut kedatangan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Kartiko, S.I.K., M.H., beserta rombongan dari Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) dan Meddocs Nusantara di Polres Pidie Jaya.Jumat, 19 Juli 2024,
Kunjungan ini menandai peluncuran resmi sistem SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Prototype Polres Pidie Jaya, sebuah inovasi yang diharapkan dapat menyempurnakan pelayanan administrasi kepolisian di Aceh.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi kepolisian, Forkompinda, tokoh masyarakat, serta anggota IMBI dan Meddocs Nusantara, yang turut meramaikan kegiatan dengan berbagai atraksi.
Dalam sambutannya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengungkapkan rasa syukurnya atas kehadiran Kapolda Aceh dan tim serta menekankan komitmen Polres Pidie Jaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Peluncuran SIM C1 ini adalah wujud nyata dari upaya kami untuk menyediakan layanan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat Pidie Jaya,” katanya.
SIM C1 merupakan inovasi terbaru yang diperkenalkan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi kepolisian, termasuk penerbitan SIM dan layanan lainnya. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih efisien dan transparan.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Kartiko, memberikan apresiasi atas langkah inovatif Polres Pidie Jaya dalam mengimplementasikan sistem C1.
“Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pidie Jaya untuk beradaptasi dengan teknologi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh khususnya,” ujar Irjen Pol. Ahmad Kartiko.
Rombongan IMBI menambah semarak acara dengan pertunjukan motor besar, sementara Ketua IMBI Aceh mendukung penuh program kepolisian yang bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kapolda Aceh juga menegaskan bahwa Pidie Jaya kini menjadi salah satu lokasi penerbitan SIM C1, khusus untuk kendaraan dengan mesin 250-500 cc. Saat ini, SIM C1 hanya dapat diterbitkan di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Satpas Prototype Pidie Jaya.
SIM C1 ditujukan untuk pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin antara 250 cc dan 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Calon pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun untuk memenuhi syarat pengajuan SIM C1.
Kapolda menambahkan bahwa peluncuran SIM C1 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Satpas Prototype Pidie Jaya dilengkapi dengan sistem keamanan terintegrasi dan antrian first in first out (FIFO), serta terhubung dengan sistem daring terpadu di pusat Korlantas Polri untuk proses yang lebih transparan dan efisien.