Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan Diduga KKN di Sektor Pendidikan

MabesNews.com|Temanggung- Baru-baru ini Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Temanggung , Andrianto melaporkan eks Bupati Temanggung periode 2018-2023 Muhammad Al Khadziq alias Hadik ke Kejaksaan Negeri Temanggung. Laporan yang dibuat dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 8 Juli 2024.

 

Andrianto melaporkan Hadik karena tidak ada kebijakan daerah di bidang pendidikan berupa Peraturan Bupati atau Perbup Temanggung pada era kepemimpinannya. Ketetapan Perbup selama 5 tahun masa jabatan Hadik berdampak pada proses penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Temanggung yang terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Hal ini menimbulkan dugaan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah tingkat SMP Negeri.

 

Ketua LSPP Temanggung itu juga melaporkan pihak lain dari jajaran pemerintah daerah, seperti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Temanggung Yunianto dan Inspektorat, yang terdiri dari Biro Hukum, Dinas Pendidikan serta Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Temanggung.

 

“Diduga kuat terjadi pembiaran oleh Bupati, DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan dan terindikasi terdapat keuntungan luar biasa dengan tidak adanya Perbup ini,” kata Andrianto ketika dihubungi Rabu, 10 Juli 2024.

 

Dasar pengaduan tersebut, kata Andrianto, berasal dari laporan siswa tua yang mengeluhkan pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP negeri di Kabupaten Temanggung. “Mark-up sehingga orang tua siswa harus membayar seragam sekolah sebesar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,6 juta,” ujarnya.

 

Keluhan tersebut telah diterimanya sejak awal pandemi Covid-19, pada tahun 2020. Selain itu, konstruksi hukum juga telah mengatur bahwa pihak sekolah tidak boleh memaksa siswanya untuk wajib membeli seragam dengan harga yang jauh lebih tinggi dari pasaran.

 

Semua dugaan KKN ini, kata dia, terjadi karena tidak adanya Perbup yang menjadi pedoman dan petunjuk teknis dalam menyelenggarakan pendidikan di Temanggung. Selama menjabat, eks Bupati diketahui telah mengabaikan amanat Peraturan Daerah. “Telah mengabaikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.”

 

Temuan pelanggaran juga mengacu pada dasar ketentuan tertua Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang menyebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan untuk peserta didik baru.

 

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12 yang melarang Komite Sekolah menjual perlengkapan, seperti seragam sekolah. Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan.

 

Dalam temuan LSPP, praktik pelanggaran harga seragam sekolah yang tinggi ditemukan di 2 sekolah, yaitu SMPN 2 Temanggung dan SMPN 1 Temanggung. Meski sudah berkali-kali melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), DPRD, Inspektorat, hingga PJ Bupati Temanggung, pelanggaran ini masih terjadi. Surat edaran itu, berdasarkan pengakuan Andrianto, kenyataannya masih belum diimplementasikan di tingkat sekolah.

 

“Kalau hanya gimmick saja tidak ada implementasinya, akan kami teruskan ke ranah hukum,” ujar Andrianto. “LSPP tidak dapat mentolerir lagi.”

 

Eks Bupati Temanggung Hadik, menyebut semua tuduhan tersebut tidak benar. Ia pun menyoroti soal kampanye hitam atau kampanye hitam yang disebutnya kerap terjadi saat ia kembali mencalonkan diri di kontestasi Pilkada Temanggung 2024.

 

“Saya tidak pernah mengizinkan praktik-praktik KKN dalam menyelenggarakan pendidikan di sekolah, atau praktik lain yang melibatkan siswa atau orang tua siswa,” kata Hadik kepada awak media Rabu malam.

 

Eks Bupati Temanggung periode 2018-2023 telah mengklaim telah mengeluarkan berbagai Perbup tentang menyelenggarakan pendidikan, sebagai tindak lanjut dari Perda tentang menyelenggarakan pendidikan. “Daftar rinci Perbupnya ada di Kepala Dinas Pendidikan, bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.”

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengakui sejak tahun lalu telah memfasilitasi audiensi untuk menemukan LSPP. Menanggapi laporan ini, dia mengatakan tidak dapat menghalanginya. “Seandainya masih ditemukan pelanggaran, akan kami evaluasi,” kata Agus.