MabesNews.com, Kalimantan Tengah–Kejaksaan Negeri Kapuas melalui tim penyidik melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui anggaran yang direalisasikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) Kabupaten Kapuas.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra,S.H.,M.H saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa 2 orang tersangka sudah di amankan, kedua tersangka berinisial EBS dan BSW.
“Tersangka pertama berinisial EBS selaku Persero dan penanggungjawab teknis CV.SS dan tersangka kedua berinisial BSW selaku direktur CV.SS, keduanya saat ini sudah diamankan di rutan kelas II b Kapuas ” Ujar Kasi Penkum. ( 09/07/1024.)
Dodik sapaan akrabnya menuturkan kronologi perkara terjadi pada tahun 2022 lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
( Bappeda) Kabupaten Kapuas telah merealisasikan anggaran sebesar RP. Rp.838.000.000. ( delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah ) melalui (DPPA SKPD ) untuk kegiatan studi tata batas pelepasan hutan produksi. Untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonom baru dalam pembangunan Rumah sakit Pratama di Kecamatan pujon.
Pada saat lelang kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV. SS dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022.
Keterlibatan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% setelah dilakukan pencairan oleh BAPPEDA, oleh Penanggung Jawab Teknis Kegiatan CV. SS Tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.
“Tersangka EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut” terang kasi Penkum.
“Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka EBS dilakukan atas sepengetahuan dan seizin tersangka BSW sebagai direktur CV. SS” Lanjutnya.
Sehingga akibat perbuatan Para tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara mengalami kerugian sebesar RP.Rp.429.271.531,96.
Selanjutnya alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP alasan dilakukan Penahanan antara lain tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti mengulangi tindak pidana.
Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIb, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,”Pungkas.