Satnarkoba Polres Wonosobo Berhasil Mengamakan Ribuan Pil Jenis Psikotropika

Pemerintah100 views

MabesNes.com, Wonosobo – Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang remaja (20) asal Pekalongan yang kedapatan membawa ribuan obat/pil jenis psikotropika.

 

Dalam jumpa pers, Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Teguh menjelaskan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 di Kampung Sirandu, Pagerkukuh, Wonosobo.

 

Saat penangkapan petugas melakukan penggeledah terhadap barang bukti tak terduga dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kresek warna putih yang di dalamnya terdapat kardus kecil warna cokelat yang terbungkus lakban.

 

Lebih lanjut, AKP bersikeras mengirimkan kardus tersebut berisi (dua) buah botol plastik warna putih yang berisi 2.145 butir obat/pil bulat warna putih dengan logo Y (kode A berisi 1.025 butir obat/pil bulat warna putih dengan logo Y dan 100 (seratus) butir obat/pil bulat warna putih dengan logo Y yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) paket dalam plastik klip warna bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir.

 

Selain itu juga ditemukan 51 (lima puluh satu) butir Alprazolam (41 (empat puluh satu) butir alprazolam kemasan 1 mg dan 10 (sepuluh) butir alprazolam kemasan 0,5 mg.

 

“Semua barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku di jok sepeda motornya.” Terangnya

 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang pidana psikotropika pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Pasal 435 Jis pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah).

 

Dan pasal 53 ayat (1) KUHP pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan menetapkan lamanya masa penahanan terdakwa yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita MabesNews.com