36 Ribu Gram Sabu Dimusnahkan, HMR Serukan Lawan Penyalahgunaan Narkoba

Polri, Prov. Kepri110 views

MabesNews.com, Batam- Wali Kota Batam/Kepala Badan Pengusahaan Batam H Muhammad Rudi (HMR), menyerukan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri konferensi pers dan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti narkotika di Lobi Polresta Barelang, Sukajadi, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba harus dihentikan. “Saya tegaskan, kita harus melawan penyalahgunaan semua jenis narkoba,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, terungkap kasus peredaran gelap narkotika berupa 35.949,71 gram sabu dan pemusnahan narkotika jenis sabu 36.000,4 gram berupa benda sitaan atau barang bukti narkotika.

HMR mengatakan, perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Semua pihak harus bahu membahu menyelesaikan persoalan narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi peran semua pihak, termasuk Polresta Barelang yang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika di Batam,” ujarnya.

Ia mengatakan, Batam dan Kepri yang merupakan wilayah perbatasan, kata dia, menjadi wilayah rentan terjadi penyelundupan narkoba dan sebagainya.

Untuk itu, mengajak semua pihak ikut berperan melawan kejahatan semua jenis narkotika. Hal itu ditegaskan HMR, mengingat narkoba dinilai menjadi barang yang bisa merusak masa depan generasi bangsa.

“Indonesia akan menghadapi masa emas pada 2045, sehingga anak bangsa ini harus dilindungi dan harus terhindar dari narkoba demi Indonesia yang baik demi generasi yang lebih baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, HMR bersama Kapolesta Barelang dan sejumlah tamu ikut dalam proses pemusnahan sabu yang dilakukan dengan menggunakan alat incenerator.

Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan apresiasi Satresnarkoba Polresta Barelang yang sukses mengungkap kasus narkotika pada Juni 2024.

“Ini hasil pengungkapan dari dua kasus pada 17 Juni 2024 dengan tersangka EH HS dan AS di TKP Nongsa dan Jakarta. Kemudian, 26 Juni 2024 dengan tersangka RE RT EZ di TKP Bengkong,” ujarnya.

Dengan hasil pengungkapan narkotika seberat itu 35 kilogram lebih itu, lanjut dia, pihaknya sudah menyelamatkan kurang lebih 357 ribu lebih jiwa manusia.

“Kami mengajak masyarakat, jika terdapat transaksi atau peredaran narkotika, silakan laporkan, jangan takut, kami akan menindak tegas,” ujarnya. (Nursalim Turatea)

_____

PERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA: Wali Kota Batam/Kepala Badan Pengusahaan Batam H Muhammad Rudi (HMR), didampingi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menjawab wartawan usai menghadiri konferensi pers dan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti narkotika di Lobi Polresta Barelang, Sukajadi, Selasa (2/7/2024).