Mirisnya kekecewaan masyarakat Desa Rita Baru,Kecamatan Wewewa Selatan terhadap Inspektorat

Pemerintah, Prov. NTT1,862 views

MabesNew.com, Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Inspektot Kabupaten Sumba Barat Daya Theofilus Natara Belum menindak lanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Rita Baru,Kecamatan Wewewa Selatan,sampai saat ini belum di lakukan Pemeriksaan Fisik di lapangan.

Dalam tindakan masyarakat melaporkan Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa tujuannya untuk menciptakan transparansi anggaran Dana Desa untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dari dugaan masyarakat timbul karena tidak adanya transparansi anggaran Dana Desa di Desa Rita Baru dan sesuai fakta di lapangan banyak Kegiatan yang tidak terlaksana tetapi Pemerintah Desa tetap lolos Verifikasi Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) tahun anggaran yang kemarin padahal fisik di lapangan sangat Fatal di tengah masyarakat.

Dari hasil Survei Media Mabes New.com Jeminikson Dappa,saat turun langsung di Desa Rita Baru,Kecamatan Wewewa Selatan pada tanggal 30 Juni tahun 2024 untuk melihat kejanggalan yang terjadi di Desa dan sekaligus temui pengadu bersama beberapa masyarakat yang melaporkan kasus Dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa.

Hasil wawancara Yohanis Bora Bulu, Yahanis Bora Bulu saat di Wawancara langsung menyampaikan,Saya sebagai Pengadu dan bersama masyarakat yang hadir pada saat ini merasa Kecewa atas tindakan Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya yang sampai Saat Ini belum turun pemeriksaan fisik di lapangan di Desa Rita Baru padahal surat pengaduan kami sudah ada di tangan Inspektorat tetapi kenapa sampai saat ini belum turun Pemeriksaan fisik di lapangan.

Seharusnya Kepala Inspektorat mengambil langka tegas untuk turun Periksa fisik di lapangan,tetapi sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Inspektorat untuk Periksa Fisik di Desa Rita Baru.

Saya bersama dengan masyarakat yang hadir pada saat ini merasa curiga jangan sampe ada kerja sama antara Kepala Inspektorat dan Kepala Desa dalam molornya pemeriksaan fisik di Desa Rita Baru,padahal saya telvon terus lewat Via telpon kepada Kepala Inspektorat mengenai kapan turun Pemeriksaan fisik di lapangan namun jawaban Kepala Inspektorat tetap akan berproses tetapi sampai saat ini kapan berproses terus yang selalu di kedepankan oleh Inspektorat.

Harapan kami Masyarakat Desa Rita Baru agar Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya agar segera turun pemeriksaan fisik di lapangan.Apabila hal ini di biarkan Tanpa ada ketegasan dari Inspektorat dalam menangani kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa,maka Desa akan jauh dari kemajuan dan masyarakat akan jauh dari kesejahteraan. Sahut Yohanis Bora Bulu.

Aset Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Dari hasil Survei Media Mabes New.com di lapangan,di duga seorang Oknum Kepala Desa Rita Baru yang bernama Adolof Bulu juga sudah memiliki satu unit Mobil merek Strada,padahal kalau di lihat gaji kepala Desa dan pendapatan belum tentu cukup atau mampu membeli satu Unit mobil yang bermerek Strada,padahal Bisnis lainnya tidak ada yang di miliki selain berharap gaji Pokok Kepala Desa sedangkan Sekretaris Desa Rita baru juga sudah memiliki Mobil satu Unit,sedangkan kalau di kali pendapatan Sekretaris Desa belum tentu untuk mampu membeli satu Unit Mobil.

Dari Aset yang di miliki Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rita Baru perlu di pertanyakan,aset itu dari mana apa dari hasil bisnis atau dari Anggaran Dana Desa yang di pergunakan untuk kepentingan Semata,sedangkan hasil Survei madia Mabes new.com di lapangan Kepala Desa Rita baru dan Sekretaris Desa di duga tidak memiliki bisnis lainnya dan hanya mengharapkan sesuai gaji yang ada.

Hal ini harus di lihat dan perluh di teliti mengenai aset yang di miliki Kepala Desa Adolf Bulu dan Yulius Bili Dappa.

Harapan Besar Media Mabes New.com Kepada Kepala Inspektorat agar segera turun pemeriksaan fisik di Desa Rita Baru supaya Oknum Oknum yang melakukan dugaan tindak pidana Korupsi benar benar mempertanggung jawab sesuai perbuatannya dengan Undang Undang yang berlaku.

Tegaslah dalam bertindak tetapi menyelamatkan 1000 orang dari pada manja yang Koruptor dapat membunuh 1000 orang. Jurnalis Jeminikson Dappa.