MabesNews.com, Yogyakarta – Komplotan pemalsu dokumen sekaligus penipu dibekuk di Bantul. Mereka ditangkap usai ketahuan mengakali sebuah BPR yang ada di daerah tersebut.
Dalam aksinya, mereka berhasil mendapat kucuran kredit dari BPR dengan bermodal dokumen palsu.
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat DAP (33), alias Ishak, mengajukan kredit ke BPR yang menjadi korban. Dalam pengajuan itu DAP mengaku memiliki usaha sebagai supplier bubble wrap
Dia juga melengkapi pengajuan itu dengan sejumlah dokumen, diantaranya KTP, KK hingga NPWP. Tak lupa dia juga menyertakan sertifikat tanah sebagai agunan.
“Lalu tanggal 12 Juni 2024 tersangka berhasil mendapatkan pencairan utang dari BPR itu senilai Rp 50 juta,” kata Kompol Hanung, Selasa (2/7/2024).
Berhasil mendapatkan kredit dari BPR membuat DAP akhirnya keterusan. Beberapa hari kemudian DAP bersama temannya yang bernama AJW kembali mengajukan kredit ke salah satu bank pelat merah.
Hanya saja, kali ini usahanya itu tidak berjalan lancar. Petugas bank curiga dengan keaslian dokumen-dokumen itu.
“Petugas Bank lalu berkoordinasi dengan polisi dan mengamankan kedua pelaku. Saat itu, untuk pelaku lainnya yaitu DW (39) mendatangi Bank untuk menjelaskan maksud DAP dan AWJ,” ucapnya.
“Tapi setelah polisi melakukan interogasi akhirnya ketiga orang itu mengakui perbuatannya dan sebenarnya telah beraksi di BPR daerah Sewon. Setelah itu Polsek Sedayu koordinasi dengan Polsek Sewon dan ketiganya diamankan,” lanjut Hanung.
Modus Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto memastikan bahwa dokumen milik para tersangka itu palsu. Namun, material untuk membuat dokumen itu ternyata asli.
“Untuk material asli tapi semua isinya tidak benar, seperti sertifikat tanah dan KTP. Dari keterangan DW itu materialnya beli secara online, nah ini masih kita dalami,” ujarnya.
Rudianto menyebut, bahwa DW adalah otak dari aksi pemalsuan tersebut. Sehingga, dalam aksi penipuan, DW selalu memperoleh bagian paling banyak.
Adapun komplotan tersebut ternyata sudah berkali-kali melancarkan aksi serupa di daerah lain. Beruntung, kejahatan mereka terbongkar saat beraksi di Bantul.
“Ada bank-bank lain yang jadi korban, diantaranya di Sleman, kalau Bantul mereka baru mengaku sekali karena yang kedua kali tidak berhasil,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang memalsukan surat. “Untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita MabesNews.com