Aneh Bin Ajaib Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Tidak di Tahan Oleh Polres Jakarta Timur

MabesNews.com, Jakarta – Sebelumnya telah diberitakan oleh suaraglobal.id adanya diduga pelaku penyalahgunaan solar subsidi yang telah diamankan di Polres Jakarta Timur(07/06/2024) oleh petugas Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Timur.

Adapun yang diamankan petugas Reskrimsus Polres Jakarta Timur pada saat itu adalah 1 unit mobil Kijang dengan No pol BE 8986 CE yang telah dimodifikasi dan didalam mobil tersebut terdapat kempu sebagai penampungan solar subsidi kapasitas 1 ton yang pada saat diamankan berisi kurang lebih 800 liter solar subsidi.Selain mobil dan solar subsidi petugas juga mengamankan 2 orang diduga pelaku antara lain Bahtiar sebagai sopir dan 1 orang lagi sebagai kernek yang namanya tidak diketahui.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrimsus terhadap diduga para tersangka,pemilik Mobil yang digunakan sebagai pengangkut solar subsidi tersebut,sempat mendatangi ruangan Reskrimsus Polres Jakarta Timur dimana pemilik mobil tersebut diduga seorang oknum TNI bernama Toni dan berdinas di Angkatan Udara Halim Jakarta Timur.

Maraknya penyalah gunaan solar subsidi di wilayah Jakarta Timur menjadi perhatian masyarakat luas,akibatnya terjadi kelangkaan solar subsidi di beberapa SPBU karena ulah oknum nakal.

Pada saat dikonfirmasi oleh suaraglobal.id melalui pesan aplikasi whatsap dengan Kasat Reskirm Polres Jakarta Timur pada hari Jumat(28/06/2024)terkait kasus penyalahgunaan solar subsidi yang sudah di amankan di Polres Jakarta Timur AKBP Dr.Armunanto Hutahaean SE SH MH mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan solar subsidi tersebut tetap di lanjut dan di proses sampai tuntas.Ketika suaraglobal.id mempertanyakan terkait pelaku penyalahgunaan solar subsidi, Kasat Reskrimsus Polres Jakarta Timur mengatakan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebab ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.Sementara untuk barang bukti juga sudah tidak ada di tempat sebelumnya mobil tersebut di parkir,namun pada saat di konfrimasi dengan Kasat Reskrim terkait barang bukti,Kasat menyarankan agar bertanya langsung dengan penyidik.

Sedangkan dalam UU No 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas pasal 55 yang berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000″.

Penyidik Krimsus Polres Jakarta Timur juga telah melakukan berita acara pemeriksaan(BAP) terhadap suaraglobal.id sebagai bentuk awal dilanjutkannya perkara tersebut.

Untuk memastikan bahwa tidak dilakukan penahanan oleh Krimsus Polres Jakarta Timur terhadap dua orang tersangka, suaraglobal.id telah menemui Unit Tahanan dan Titipan(Tahti) polres Jakarta Timur namun tidak ada nama tersangka didalam buku daftar tahanan dan titipan.

Sementara pada saat di konfirmasi dengan pihak SPBU No 34.134.17 (Slamet) Menejer SPBU mengatakan agar langsung konfirmasi dengan pihak Polres Jakarta Timur.”langsung aja konfirmasi dengan pihak polres,” ucap Slamet.

 

(Red/Tim)