MabesNews.com, Jakarta, — Penguatan Kapasitas Kepada Kepala Satuan Kerja dan Tenaga Kesehatan dalam Pengendalian Penyakit Menular khususnya TBC, HIV AIDS, dan Hepatitis.
Dalam upaya melaksanakan amanah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 dalam pelaksanaan fungsi Perawatan Pemasyarakatan dalam hal pemeliharaan kesehatan bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA, Khususnya Layanan Pengendalian Penyakit Menular TBC, HIV AIDS, Hepatitis, dilaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kepada Kepala Satuan Kerja dan Tenaga Kesehatan dalam Pengendalian Penyakit Menular khususnya TBC, HIV AIDS, dan Hepatitis, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menjadi salah satu peserta nya. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Ade Agustina menghadiri bersama tenaga kesehatan, dr. Astrid dan dr. Tantri, Rabu 19/06/2024
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi.
dr. Hetty Widiastuti, juga menyampaikan dalam sambutannya “ Bahwa pentingnya mencegah, mengobati dan mengendalikan penyakit menular terutama TB di UPT pemasyarakatan Lapas/Rutan , karena dari hasil penemuan active case finding TB di tahun 2023 mencapai 6000 kasus yang tentunya berkorelasi penularan ke petugas pemasyarakatan. Ujarnya
Materi pertama yang di sampaikan adalah tentang Kebijakan Pelayanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan, para Kasatker berbagi pengalaman baik mengenai keberhasilan dan strategi serta kesulitan dan kendala yang dihadapi oleh UPT Pemasyarakatan proses perizinan klinik dan akreditasi klinik.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari Rabu 19 Juni sd Jumat 21 Juni 2024. Selain dari Ditjenpas, materi juga akan disampaikan oleh Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, Kemenkes RI, dan RSUP Persahabatan.
(Raimon R)