Diduga Mavia Minyak Bebas Beroperasi Pakai Jeringen 36 Liter Di Pertamina SPBU 14.213.264 Kota Tanjung Balai

MabesNews.com, Tanjung Balai : Sabtu 22 Juni 2022 – Gawat, Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi kembali terjadi di Kota tanjung balai, kali ini terpantau di SPBU 14.282.630 jalan jamin ginting kelurahan sirantau kecamatan datuk bandar kota tanjung balai provinsi sumut sabtu ( 22/6/2024 ).

Terpantau oleh media di SPBU 14.213.264,dua kendaraan sepeda motor dengan pakai keranjang yang diduga pelangsir suruhan Bos Mafia BBM sedang mengisi pakai jeringen – jeringen, bahkan Salah satu sepeda motor yang di rombak untuk muatan banyak, yang telah mengisi BBM Subsidi jenis Bio Solar dan perlaite.

Lebih lanjut, sepeda motor yang langsung masuk ke bagian jalur pengisian dan memarkiran sembari mengeluarkan BBM dari Tank yang telah dibeli di SPBU 14.213.264, kendaraan tersebut menyalin pengisian ke dalam Jerigen kapasitas kurang lebih 36 Liter.

Bukan itu saja, Puluhan jerigen kapasitas 36 Liter berisikan BBM Jenis Bio solar subsidi ditemukan tim wartawan di lokasi pengisian diatas kendaraan yang sudah tersusun rapi yang diduga tempat pengepulan hasil langsiran BBM Bersubsidi.

Saat dipertanyakan kepimilikan Puluhan Jerigen berisi BBM Bio Solar Subsidi yang dikumpulkan diatas kendaraan langsung melakukan penutupan tirai warna biru guna untuk menutupi jeringen, kemudian mereka langsung bergegas pergi dari lokasi SPBU.

Tim gabungan Media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak petugas pekerja SPBU agar segera menghubungi manager nya yang tidak mau menyebut nama beliau, beliau memberikan tanggapan tidak ada nomor kontak nya pak, pungkasnya.

Dugaan penyalahgunaan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Bahkan ancaman hukuman penjara Paling lama 6 Tahun dan denda Rp 60 miliar.

Dilansir dari Media MabesNews.com melaporkan agar Aparat Penegak Hukum Wilayah Polres Tanjung Balai tindak tegas para mavia dan segara melakukan cek dokumen apakah mempunyai izi dari ( SKPD ) satuan kerja perangkat daerah.

 

 

( RS / Tim ) .