MabesNews.com, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun Musnah kan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus, Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Ketetapan Hukum, di musnahkan didepan Halaman Utama Kejaksaan Negeri Karimun 19/06/2024.
Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Karimun, di Hadiri Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus SIK,,M,H, danlanal Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova S,E, Kepala BNN Karimun Jamaluddin S.N, Kasi intel Kodim 0317/TBK, Kamdi, Tokoh Masyarakat dan Lain nya
Priyambudi Mengatakan Jumlah perkara Sebanyak 46 Tindak Pidana Umum, 1 Perkara Tindak Pidana Khusus, 34 Tindak Pidana Narkotika, Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 185,0359 Gram. Narkotika Jenis Ganja Sebanyak, 231,5137, Gram, Narkotika Jenis Pil Ekstasi Sebanyak, 1,602 Butir, Handphone Berjumlah, 30 Unit. Rokok Sebanyak 100 Karton.
Priyambudi menjelaskan ini Pemusnahan Barang Bukti Tahap Satu Sedang Kan Sisa Rokok Sebanyak , 2.990 Karton Akan di Musnahkan kembali pada tahap dua dalam Waktu dekat ini. Cara Pemusnahan Kita Lakukan dengan di Bakar dan di rebus, jelas priyambudi.
(sapii)