PKN Kecewa,”Sidang Sengketa Terhadap Komisi Informasi Kalbar Tidak Hadir

MabesNews.com, Palangkaraya – Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Barat (Kalbar) tidak hadir dalam persidangan yang diselenggarakan oleh KIP Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait sengketa informasi dengan nomor registrasi 002/IV/KI Kalimantan tengah. Ketidakhadiran ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk PKN Kalimantan Barat (Pemantau Keuangan Negara).Rabu 19- Juni-2024

Awak media menduga bahwa alasan ketidakhadiran KIP Kalimantan barat masih tidak jelas dan menimbulkan tanda tanya besar?? Persidangan ini dianggap penting karena berkaitan dengan sengketa informasi yang memerlukan transparansi dan kehadiran kedua belah pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil dan akuntabel.

PKN Kalimantan Barat menyatakan kekecewaannya terhadap KIP Kalimantan Barat (Kalbar) yang tidak menghadiri persidangan tersebut. “Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran KIP Kalimantan Barat. Ini menunjukkan kurangnya komitmen mereka dalam menyelesaikan sengketa informasi secara transparan dan profesional,” kata Juladri,SH Ketua PKN kalimantan Barat/Kalbar.

Ketua PKN Kalimantan Barat juga menekan’kan Dalam persidangan,,Jika Pemantau keuangan Negara (PKN) jangan disamakan seperti??dan tidak selepel Ormas maupun LSM,,karena tim PKN Dididik secara khusus mulai dari segi pendidikan serta tentang undang-undang keterbuka’an informasi Publik,dan tidak sembarang orang bisa ikut masuk bergabung atau main comot tutup juladri,SH selaku ketua Pemantau keuangan negara Kalimantan barat(Kalbar).

Kasus sengketa informasi ini menjadi perhatian publik dan diharapkan adanya tindak lanjut yang jelas dari pihak KIP Kalimantan Barat untuk menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. KIP Kalimantan tengah (Kalteng) mengharapkan agar KIP Kalimantan Barat dapat memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran mereka dan menunjukkan itikad baik untuk menghadiri sidang selanjutnya demi penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.

Komisi Informasi Publik (KIP) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memastikan transparansi informasi di Indonesia. KIP bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi antara badan publik dan masyarakat, memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terpenuhi dengan baik.

Ditempat yang sama,”Kalina Sebagai Panitera Pengganti KIP Kalimantan tengah,ketidak hadiran KIP Kalimantan Barat(Kalbar) dalam sidang Yang berlangsung hari ini,tidak memiliki alasan yang tidak jelas,karena sebelum nya kami sudah mengirimkan surat undangan panggilan sidang pada tanggal 12-juni-2024,namun hingga hari ini tidak ada perwakilan dari KIP Kalimantan barat pungkas Kalina.

 

Kpw-K¹/Bony A