Nasib Iptu Rudiana di Pusaran Kasus Vina Cirebon: Dilaporkan ke Polisi, Terancam PTDH

MabesNews.com, Cirebon – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih terus belanjut hingga saat ini.

Terbaru, tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada Senin (17/6/2024) ke Mapolres Cirebon Kota.

Ayah kandung Eky itu dilaporkan karena kesaksiannya soal kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam.

Adapun, Iptu Rudiana merupakan sosok yang pertama kali melaporkan kasus Vina ke polisi, sekaligus memberikan keterangan soal 11 orang tersangka.

Alasan pelaporan tersebut, kata Farhat, karena terdapat kejanggalan pada keterangan penyebab kematian Vina dan Eky yang disampaikan Iptu Rudiana.

Menurut Farhat, Iptu Rudiana seolah-olah mengetahui yang terjadi kepada Vina dan Eky, meskipun dia tak memiliki bukti kuat.

“Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang.”

“Kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi,” ujar Farhat, Selasa (18/6/2024).

Diketahui, kini polisi menetapkan hanya ada sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Padahal, awalnya terdapat 11 orang, tetapi sekarang jumlahnya berkurang.

Farhat meminta kepada polisi, agar seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tengah menjalani masa tahanan bisa dibebaskan.

“Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban (Iptu Rudiana).”

“Kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman,” jelas Farhat.

Dengan adanya pelaporan tersebut, Farhat berharap, Polres Cirebon bisa memprosesnya lebih lanjut.

“Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda.”

“Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu,” katanya.

Iptu Rudiana Terancam Kena PTDH

Saksi kunci bernama Liga Akbar tersebut, akhirnya buka mulut menceritakan pertemuannya dengan Iptu Rudiana, ayah sahabatnya yakni Eki.

Pertemuan keduanya itu berlangsung beberapa hari setelah Vina dan Eki tewas.

Namun, pertemuan mereka dianggap terdapat kejanggalan.

Karena hal tersebut, ayah Eki tersebut bisa saja kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Eks Wakapolri, Komjen Pol (Pun) Oegroseno, mengatakan kejanggalan yang dimaksud adalah saat Iptu Rudiana menanyakan terkait pakaian yang dikenakan Eki saat tewas.

Saat itu, kata Oegroseno, Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar kemudian menjemputnya dan mengajaknya berkeliling naik mobil berdua.

“Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas TV, Minggu (16/6/2024).

“Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda.”

“Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu,” katanya.

Kejanggalan kedua, kata Oegroseno, yakni ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik

Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.

Meskipun saat itu, Iptu Rudiana seorang perwira, seharusnya surat itu ada.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.

“Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar,” ujarnya.

Oegroseno menegaskan, apabila seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.

“Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa,” jelasnya.

Oegroseno pun menilai, kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.

“Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini,” pungkasnya.

 

Winna