Diduga Pendidikan Jadi Ajang Bisnis Oleh Pejabat Publik SMP N 2 Sei Suka Masih Diadakan Pungutan Bagi Peserta Didik. 

MabesNews.com, Batu bara : Sabtu 15 Juni 2024. – Bobroknya pendidikan SMP N 2 Sei Suka membuat buat aturan program diduga masih berkegiatan melakukan pungutan kepada seluruh siswa dengan anggaran Rp.16.000 / bulan,pengutipan dilakukan pada hari senin,selasa,rabu,kamis per hari nya Rp.1000 ( seribu rupiah ) kepada peserta didik dengan jumlah 414 total anggaran setiap bulan nya mencapai Rp.6.400.000 selama kepala sekolah menjabat.

Saat Media Mabes News bersama Tim konfirmasi kepada oknum kepala sekolah ( IMO ) tidak berada di lokasi kantor,kemudian mencoba menghubungi melalui pelayanan whatsapp 085262xxxxxx tidak ada tanggapan,kemudian tim mencoba berkordinasi kepada wakil kepala sekolah br.simbiring membenarkan nya,dengan memberikan tanggapan dana tersebut untuk membeli horden,pot buka,dan kebutuhan keperluan lainnya,pungkasnya.

Padahal,pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai UUD 1945.selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan,pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.memastikan posisi pendidikan ini dalam Pasal 31 UUD 1945,“Pendidikan itu menjadi hak setiap warga negara.Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Mengacu dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama ,Menimbang :

a. bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;

b. bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Hal tersebut oknum kepala sekolah SMP N 2 Sei Suka,seharus nya memberikan keterangan ke kru media,malah menghindari segala bentuk konfirmasi oleh kru media yang keberadaan menunggu hingga satu jam lebih di kantor sekolah pada hari sabtu ( 15/6/2024 ) malah tidak ada etika untuk mengklarifikasi hal tersebut yang menjadi bumerang ke insan PERS,paling anehnya warga sekitar nya bercerita memberikan keterangan beliau tidak mau disebut namanya,bahwa oknum kepala sekolah berada dikantor sebab kendaraan sepeda motor masih di lokasi parkiran,karna kegiatan rapat dipimpin langsung dengan beliau untuk menghadirinya,pungkasnya.

 

Disisi lain Media Mabes.News bersama Tim melakukan invatigasi rombongan belajar ( rombel ) perihal mobiler hingga bangunan sekolah sebagian kurang layak,sementara dana BOS Reguler mencapai penerimaan kurang lebih Rp.600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) ada dugaan indikasi korupsi oleh oknum kepala sekolah,sebab pencairan dana bos per triwulan di cairkan tetapi tetap berkurang, kemungkinan ada dugaan masih kurang dana bos yang di anggarkan oleh pemerintah melalui APBN,APBD masih belum cukup.

Dengan terbit nya berita ini ke meja redaksi Media Krimsus News,akibat tidak bisa dikonfirmasi oknum kepala sekolah terkait adanya dugaan pungutan ke peserta didik yang langsung berbicara kepada tim saat diwawancarai.jelas telah memberikan pendidikan jadi ajang bisnis di SMP N 2 Sei Suka,hal tersebut tidak bisa di biarkan berlarut – larut,diminta kabag umum dinas pendidikan kabupaten batubara copot oknum kepala sekolah dari jabatannya.

Jangan Jadi Pejabat Publik Kalau Tidak Mau Di Kritik.✍️

 

( RS/Tim ).