Curi Mesin Steam, Warga Jawa Barat Di Tangkap Polres Lamtim

MabesNews.ComLAMPUNG TIMUR – Team TEKAB 308 Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, membawa paksa seorang warga Indramayu Jawa Barat, karena diduga terlibat pencurian mesin steam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto, pada Sabtu (15/6), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MF (28) warga Indramayu Jawa Barat.

Tersangka pada Bulan Juni lalu, diduga nekat menggondol 1 unit mesin steam, milik CY (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan nilai kerugian 2,5 juta rupiah.

“Aksi dugaan tindak pidana pencurian tersebut, ternyata terekam pada Kamera CCTV, sehingga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Peristiwa kejahatan tersebut, kemudian dilaporkan oleh korban, kepada Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka, berikut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan Pakaian Tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(Arief)