MabesNew.com, Polsek Elopada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Polsek adalah sebuah lembaga Institusi yang bertugas untuk melayani,Melindungi dan mengayomi masyarakat.
Dengan adanya Polsek akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan permasalahan yang berkaitan dengan pidana baik pidana Umum maupun khusus.
Namun yang terjadi di Polsek Elopada,Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.
kasus Pidana yang sudah di laporkan wartawan Jeminikson Dappa pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kelakuan Satpam Bank BRI Elopada yang menghalangi,mendorong Wartawan secara paksa dan mengancam bahwa tidak ada yang di takuti, sampai saat ini belum ada tindakan Tegas dari Kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Inti laporan Korban di Polsek Elopada untuk mendapat keadilan agar kedepannya tidak terulang lagi hal yang sama,agar oknum yang melakukan tindak pidana benar benar mempertanggung Jawabkan perbuatannya sesuai dengan Dasar hukum.
Atas tindakan Seorang Satpam yang bertugas di Bank BRI Elopada sudah melanggar Undang Undang Republik Indonesia no 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi barang siapa yang menghalangi wartawan dalam bertugas akan di kenakan sansi dua setengah Tahun penjarah.
Atas tindakan di atas agar Polsek Elopada benar benar menangani Kasus ini dengan Serius supaya menciptakan Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Harapan Besar Media Mabes New.com Jeminikson Dappa Kepada Bapak Kapolri Republik Indonesia agar benar benar melihat dalam penanganan Kasus pidana yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya yang selalu lambat dalam penanganan,agar benar benar menciptakan keadilan di tengah masyarakat.
Tegaslah dalam bertindak karena ketegasan yang membuat kita sadar. Jurnalis Jeminikson Dappa