MabesNews.com.BULUKUMBA — Tim Resmob bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Terduga pelaku seorang Pria bernisial AK alias AL (43) petani warga Lingkungan Parangkeke Kelurahan Cikoro Kecamatan Malakaji Kabupaten Gowa, Sulsel.
Terduga pelaku melakukan aksi pecurian didua TKP berbeda yakni di Jl.Bete-bete Kelurahann Ela-ela dan Jl.Sawerigading Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Korban pertama yakni R (24) warga Jl.Bete-bete Kel.Ela-ela Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba, korban mengalami kecurian pada Rabu 31 Januari 2024.
Pada peristiwa ini korban kehilangan satu unit sepeda motor miliknya yang terparkir dihalaman rumahnya sendiri.
Korban yang kedua yakni H (50) Wiraswasta warga Jl.Sawerigading Kel.Terang-terang Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba.
Diketahui kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat dinihari 10 Mei 2024, pelaku menggasak tiga unit handphone dan sejumlah uang tunai milik korban didalam rumahnya.
Keduanya telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan tersebut tim gabungan dari Reskrim dan Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Alhasil tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat terduga pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Gowa, Sulsel.
Tim gabungan dipimpin Dantim Resmob AIPTU Muh.Usman langsung bergerak cepat menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Kabupaten Gowa pada Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 wita dinihari.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan terduga pelaku berusaha memberontak dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keudara namun tidak diindahkan.
Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas dengan tembakan melumpuhkan sehingga mengenai betis kanan terduga, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Usai dilumpuhkan terduga pelaku dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Selain mengamankan terduga, barang bukti hasil curian yakni satu unit sepeda motor dan dua buah handphone juga berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, SH.,MH menerangkan bahwa terduga diamankan lantaran melakukan aksi pencurian didua TKP di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian pada dua TKP tersebut.” Jelasnya.
“Modus terduga pelaku ini sengaja mengintai sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung, lalu membawa kabur.” Ungkap Kasat Reskrim, Selasa (11/6/2024)
“Di TKP kedua, modusnya masuk kedalam rumah korban dengan membobol pintu bagian belakang lalu mengambil barang milik korban.” Sambung Kasat Reskrim.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku merupakan Residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak 4 kali di Lapas Kabupaten Bulukumba.” Pungkas Kasat Reskrim.