MabesNews.com, Palangka Raya – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Pungli dilingkungan masyarakat, aparat kepolisian melakukan sosialisasi, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, petugas pun menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang berlangsung di Kelurahan Bereng Bengkel.
“Dimana dalam peraturan ini disebutkan, semua pelayanan ditingkat desa yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat tidak ada pungutan sama sekali atau gratis,” ungkap Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H.
Ali mengimbau, kepada masyarakat agar bersama-sama mempedomani sekaligus mendukung apa yang tertuang pada Perpres tersebut guna mendapatkan pelayanan serta fasilitas pemerintahan secara maksimal.
Tidak hanya itu, lanjut Ali, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan kepada masyarakat tentang Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai pedoman dan acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami dari Polsek Sabangau pada kesempatan yang baik ini juga mengajak kepada rekan-rekan semua, untuk berperan aktif dalam memberantas praktek Pungli dilingkungan masyarakat khususnya semua pelayanan yang ditujukan kepada publik,” pungkasnya.
(dk/Bony A)