Kejaksaan Negeri Waikabubak mengancam dan mengeluarkan kata cacian saat masyarakat meminta Bukti surat dari Kejaksaan kepada Inpektorat tentang Penyerahan LHP.

MabesNew.com, Kejaksaan Negeri Waikabubak Kabupaten Sumba Barat,Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.

Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Dalam Tugas dan Fungsi kejaksaan Secara Garis besar adalah sebagai Pencipta keadilan dan Pelaksana Putusan Pengadilan,namun yang terjadi di Kejaksaan Negeri Waikabubak Kabupaten Sumba Barat justru terbalik,bukannya menciptakan Keadilan malahan Mengancam dan mengeluarkan Kata Cacian Kepada Masyarakat dan Wartawan MabesNew.com.

Ketika masyarakat Meminta Bukti pengeriman surat dari Kejaksaan Kepada Inspektorat mengenai Penyerahan LHP hasil Pemeriksaan Inspektorat dalam penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa yang sudah di laporkan secara resmi di tahun 2021 mengenai dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa Weewulla dan Desa Denduka,

Dari Pantauan Media Mabes New.com Jeminikson Dappa Kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 04/06/2024,

salah satu Tokoh masyarakat yang bernama Dominggus Umbu Wada selaku Sebagai Penanggung Jawab yang melaporkan Secara resmi kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Weewulla yang sudah di laporkan di semua Instansi dan Kejaksaan Negeri Waikabubak,mempertanyakan kelanjutan kasus Desa Weewulla di kejaksaan Negeri Waikabubak tetapi Jawaban dari Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa kami sudah Bersurat di Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya untuk penyerahan LHPnya namun sampai saat ini LHPnya belum di serahkan,sahut Kejaksaan Negeri Waikabubak.

Dari jawaban Kejaksaan Dominggus Umbu Wada Masih menanggapi,apabilah Dari Kejaksaan Negeri Benar benar mengirim surat kepada Inspektorat untuk Penyerahan LHPnya,maka saya sebagai Perwakilan Masyarakat memintah Foto Copi atau minta foto sebagai bukti surat bahwa surat tersebut sudah berada di Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya dan sekaligus sebagai pegangan untuk saya pertanyakan di Inspektorat,namun Jawaban dari Kejaksaan Negeri Waikabubak mengatakan bahwa surat ini bersifat rahasia dan tidak bisa di kasih kepada Pengadu.

Dari tindakan tersebut masyarakat tetap mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak kenapa surat ini di rahiakan apa alasannya padahal surat ini tidak bersifat rasia berarti selama ini pantasan Kasus dugaan Korupsi Dana Desa Weewulla yang sudah kami laporkan secara Resmi pada tahun 2021 ini tidak muncul muncul di permukaan karena terlalu banyak Rasia kejaksaan Negeri Waikabubak,Buktinya hari ini pada tanggal 04/06/2024 kami minta bukti surat Kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak apa benar Kejaksaan Sudah memberikan Surat kepada Inspektorat untuk penyerah LHPnya nyatanya tidak di kasih dan bahkan bilang ini Rasia.

Dari tindakan ketika masyarakat Ngotot minta Bukti surat tersebut langsung Kejaksaan marah,mengancam,mengeluarkan kata cacian yang tidak etis di ungkapkan oleh kejaksaan, dan sekaligus menolak di videokan oleh media Mabes New.com pada saat kejadian tersebut.

Dari tindakan Kejaksaan Negeri Waikabubak,media juga menjadi sasaran dari ancaman dan cacian yang di tuturkan oleh Salah satu Pegawai Kejaksaan yang tidak tau tugasnya sebagai Pegawai kejaksaan.

Oleh Karena Itu Harapan Besar Media Mabes New.com Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,Mahkama Agung agar tindakan Kejaksaan Negeri Waikabubak Kabupaten Sumba Barat yang tidak menunjukkan loyalitas dalam melayani masyarakat dan tidak tau apa tugas dan tanggung jawab Kejaksaan agar di panggil dan di bina,bukan membantu masyarakat bahkan mempersulitkan masyarakat yang berjuang membongkar yang tidak baik di Desa.

Karena apabilah hal ini di biarkan meraja rela di kalangan Kejaksaan Negeri Waikabubak,maka yang menjadi sasaran utama adalah masyarakat,banyak kasus yang sudah di laporkan di Kejaksaan tetapi sampai saat ini masyarakat belum mendapatkan keadilan.

Tegaslah dalam bertindak tetapi menyelamatkan banyak orang dari pada piarah yang tidak baik justru mengorbankan banyak orang. Jurnalis Jeminikson Dappa