MabesNews.com, Minahasa – Lintas jalan yang melibatkan 2 Kabupaten antara Minahasa Induk dan Minahasa Utara, titik proyek berlokasi mulai dari Desa Lembean, Merawas hingga di Desa Papakelan sampai ke Desa Tanggari.
Pekerjaan Proyek lintas 2 Kabupaten tersebut diduga asal jadi alias amburadul ini menandakan ketidak profesionalnya para arsitek tanah untuk dijadikan ruas jalan umum yang menyangkut keselamatan pengguna jalan.
Sangatlah miris bagi oknum – oknum melakukan pekerjaan ini terutama bagi Proyek ini dijalankan oleh PT JUM atas kontrak no 05/ SP/PPK – BM /PPT /SI/2023 sejak 9 Mei 2023 dalam volume pekerjaan 150 hari kalender.
Proyek tersebut diambil dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2.469 747.000,00.
Sesuai informasi yang ada, ketika para awak media menyambangi masyarakat yang beralokasi disekitaran proyek jalan lintas Minahasa ini mengatakan, sangatlah kecewa dengan adanya proyek jalan tersebut
“Seharusnya melakukan yang terbaik untuk masyarakat apalagi menyangkut nyawa keselamatan seseorang atau pengguna jalan,”ucap Warga
Ia mengatakan pula, Lebih tidak masuk akal lagi proyek tersebut diarea lembean – merawas, sangatlah ekstrim, luas lebar badan jalan tidak sesuai. Bahkan pula jalan tersebut hanya ditimbun tanah liat dan belahan tanah tersebut tidaklah maksimal
“Kami sangatlah kecewa atas pekerjaan proyek jalan ini sebab sudah ada kejadian yang menimpah 3 orang yang menjadi korban kecelakaan hingga merenggut nyawa. Kan kasihan,”ungkap warga dengan nada kecewa
Lanjut Warga, seharusnya juga pemerintah melihat hal ini sebab, bagi kami jalan tersebut tidak layak
“Kami himbau kepada yang melakukan proyek jalan, serta pemerintah yang ada agar bisa nenyelesaikan jalan tersebut agar tidak menimbulkan korban selanjutnya,” Ketus Warga
(JR & Team).