Bocah 8 tahun tewas Tersengat Aliran Listrik Di Lahan Kebun Kapolsek Belum Ada Tindakan Menunggu Ada Laporan Jadi perhatian Publik 

Polri, Prov. Sumut312 views

MabesNews.com, Banyuasin-Peristiwa itu terjadi menimpa Dzawiyahtul Munaroh bocah perempuan berusia 8 tahun tewas tersengat aliran listrik itu, warga kenten desa kenten laut kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin Sumsel.

Dari Informasi yang di dapat Beberapa berita sebelumnya bahwa almarhum Dzawiyah ingin menemui orang tuanya di kebun sawit pada hari rabu 29 mei 2024 pada pukul 14.30 wib, yang mana bocah tersebut melewati perkebunan ubi milik almarhum Zaiwan yang mana perkebunan tersebut di usahakan oleh Maya .

Beberapa sumber yang di dapat di lapangan aliran listrik tersebut untuk memberantas hama hewan liar seperti monyet dan lainnya.

Sebelum tewas korban sempat di bawa ke rumah sakit terdekat,namun nyawa korban tidak tertolong.

Juga di sampaikan sumber yang tidak mau di sebut namanya,berawal korban hendak menghampiri orang tuanya Ahmad Nur Roziqin yang sedang bekerja di lahan sawit milik Heryanto yang juga sebagi saksi ,menurutnya pada saat kejadian orang tua korban sedang istirahat terang heryanto.

Di saat istirahat itulah ayah korban sempat melihat korban dengan jarak sekitar 200 meter .saat orang tua korban kembali panen buah sawit dia menyadari anaknya tidak juga menghampiri ungkap ayah korban,

Lalu orang tua korban mencari keberadaan anaknya itu ,dan mendapati anaknya sudah terlentang di lahan ubi dengan keadan tidak sadarkan diri .

Orang tua korban sempat melakukan pertolongan tapi terkena sengatan listrik dan akhirnya menarik kaki anaknya sampai terlepas dari kawat yang teraliri listrik ,terangnya.

Selanjutnya Ahmadah bereriak meminta tolong dan saksi maya serta warga lainnya yang ada di lokasi langsung menolong korban.

Sementara itu kapolsek talang kelapa AKP Sari Apriliyah mahmadami ..S.SH.SIk.saat di komfirmasi wartawan media Mabesnews.com, Diruang penyidik mengatakan: Membenarkan peristiwa tersebut ,dan sudah dilakukan upaya sesuai dgn yang ada,saat ini kita menunggu bahwa belum menerima laporan dari orang tua atau keluarga korban karena korban di makankan ke lampung.ujarnya.

“Yang jadi pertanyaan mengapa kalau memang untuk menjaga hewan seperti liar tentunya itu hanya di pasang pada malam hari kenapa sampai pada pukul 14.30 aliran tersebut tidak di putuskan.”

Sementara Ramogres SH jaringan Aktivis 98 dan pengamat Sosial Masyarakat Sumsel.Sangat di sayang kan ke APH jangan menunggu ada laporan Karenah peristiwa tersebut telah menghilang kan nyawa seseorang.

jelasnya.

“Ketentuan umum dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) ,mengatakan bahwa polisi wajib melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencarai dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya di lakukan penyelidikan sesuai dengan Undang undang”,

Dan Ramogers juga mempertanyakan apakah pihak kepolisian sudah melakukan tindakan tindakan sesuai dengan KUHAP, apakah pihak kepolisian sudah Olah tkp, visum, mengamankan barang bukti dan lain lain yang bersangkutan dengan kejadian tersebut, pungkas Ramogers.

 

(Jack)