MabesNews. Com, Takengon – 2 (Dua) Pelaku pencurian kabel listrik milik PLN yg beraksi di Aceh Tengah inisial MA (33) dan RR (27) diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Kedua pelaku merupakan warga Kota Lhokseumawe.
Aksi pencurian itu terjadi di tiga lokasi, Yakni diwilayah Desa Pinangan, Desa Paya Reje Kecamatan Kebayakan dan Desa Merodot Kecamatan Bintang. pada Sabtu 1 Juni 2024 siang hari mulai pukul 11.00 WIB.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, mengatakan, pelaku MA berhasil diamankan pada hari kejadian oleh warga bersama pihak PLN dan Polsek Linge, sedangkan pelaku RR yg sempat buron berhasil di tangkap keesokan hari Minggu 2 Juni 2024 sekira pukul 10.40 WIB di Sp.Simpil Desa Penarun Kecamatan Linge.
Andika melanjutkan, Adapun Kronologis kejadian pencurian, saat itu kedua pelaku berangkat dari kota Lhokseumawe menggunakan sepeda motor R2, kedua pelaku tiba di Kota Takengon pukul 11.00 WIB dan melakukan pencurian dengan cara memotong Kabel Optik dan NT FUSE dari tempat Box milik PLN.
Kata Andika, pencurian itu terjadi di tiga lokasi Box milik PLN, Yakni diwilayah Desa Pinangan Kecamatan Kebayakan, Desa Paya Reje Kecamatan Kebayakan dan Desa Merodot Kecamatan Bintang.
Lanjut Andika, Pada saat kedua pelaku melakukan Aksi ketiganya di Desa Merodot Kecamatan Bintang, warga sekitar merasa curiga dan hendak menanyakan kegiatan para pelaku itu, namun kedua pelaku panik dan langsung melarikan diri kearah Blang Kejeran dengan kendaraannya.
Di tengah pelariannya Kata Andika, tepatnya di Sp.Simpil Desa Penarun Kecamatan Linge, sepeda motor milik pelaku mogok karena kehabisan bahan bakar dan saat itu juga anggota PLN bersama warga dan Polsek Linge yg sudah tiba langsung mengamankan pelaku, salah satu pelaku yakni RR sempat buron, namun tidak butuh waktu lama, esok harinya, Minggu pukul 10.40 WIB pelaku RR di ringkus oleh warga dan Polsek Linge, selanjutnya di serahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tengah untuk Proses lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan, guna proses lebih lanjut” pungkas Andika.
(Deli kumar)