Penyalah Gunaan BBM Solar Bersubsidi Masih Marak DI Kabupaten Tapanuli Utara Sumut

MabesNews.com. TAPUT – SPBU 15.224.048. Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan temuan Jurnalis awak media “Mabesnews.com” menerangkan dan memberikan bukti rekaman vidio disaat pengisian BBM bersubsidi dilokasi SPBU NO 15.224.048. yang beralamat didesa Onanrunggu 3, kecamatan Sipahutar, kabupaten Tapanuli utara, Provinsi Sumatra Utara. Dalam hal praktik yang dilakukan oleh oknum atau kariawan SPBU tersebut telah mengisi BBM jenis solar bersubsidi ke jerigen milik pembeli yang bernama Arianto panjaitan. Arianto menjelaskan bahwa BBM tersebut untuk dibawa kerumahnya di Pangaribuan tujuan untuk diperjual belikannya dirumah sendiri. Sesuai dengan data yang diliput dari tempat lokasi SPBU selaku narasumber sendiri Jurnalis mabesnews. menjelaskan bawah pihak kariawan SPBU tersebut sudah sempat mengisi sebanyak 23 jerigen besar, dan saat itu sesudah dipertanyakan maka pihak atau petugas SPBU tersebut menghentikan pengisian BBM untuk tiga jerigen lagi milik Arianto panjaitan/ pembeli.

Pemilik mobil pengangkutan BBM yang bernomor polisi BK.8925.CR L 300 milik pembeli “Arianto Panjaitan” di duga sudah lama menjalin hubungan kerjasama dengan pihak SPBU No: 15.224.048. Kegiatan atau tindakan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana, yaitu tindakan pidana penyalah gunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi di duga telah melakukan kegiatan pelanggaran, pasal 40 angka 9 UU RI No: 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No: 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi JO pasal 55 KUHP dan UU No: 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pasal 55: setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dapat di pidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp.60.000.000.000/ enam puluh milliar rupiah. Selai itu sesuai dengan peraturan Presiden No: 191 tahun 2014 tentang penyediaan,pendistribusian, harga eceran BBM dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI.No: 37.K/HK.02/MEN.M/2022 tentang bahan bakar minyak khusu pengusaha. Pasal 53 Pengangkutan di maksud Pasal 23 tanpa Izin Usaha, pengangkutan di pidana dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp.40.000.000.000. Empat puluh milliar rupiah. Atas tindakan tersebut pihak Media dan kalangan masyarakat meminta supaya pihak penegak hukum secara khususnya POLRI Wilayah Sumatera Utara/ KAPOLDA SUMUT, POLRES TAPUT,KEJATISU,KRJARI TAPANULI UTARA, dan Helpdesk BPH Migas untuk segera menindak lanjutin dan memproses secara tegas pihak terkait penyalah guna atau pendistribusian BBM jenis solar di SPBU No: 15.224.048, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024.

 

Kabiro Taput:

Bz.Zebua.