MabesNews.com, Jakarta – Komite 1 DPD RI mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait politik uang dan pelanggaran pilkada melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) guna mewujudkan pilkada serentak 2024 yang berkualitas.
“Sinergitas antara Kejaksaan, Bawaslu daerah dan Kepolisian akan sangat menentukan terwujudnya pilkada yang aman, tertib, damai dan adil,” ujar Sylviana Murni, dalam rilis terbaru Puspenkum Kejagung, Sabtu 25 Mei 2024.
Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah yang membahas penegakan hukum di daerah juga di hadiri Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani da Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Komite I DPD RI juga meminta Kejagung agar terus meningkatkan pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) dalam melaksanakan penegakan hukum.
Baca Juga:
Jamintel Perintahkan Jaksa di Daerah Deteksi Dini Gejolak Hukum Jelang Pilkada Serentak 2024
Selain itu, Kejaksaan juga diminta untuk melakukan penuntutan yang tepat terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.
Kemudian, Kejaksaan juga diminta untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa.
Jamintel Reda Manthovani pun menegaskan, dalam proses penegakan hukum di daerah, pihaknya telah berkoordinasi dengan APIP dan APH serta menerapkan program Jaga Desa dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
“Kami melakukan MoU dengan Polri serta Kemendagri dalam penanganan laporan/pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah, ungkap nya purwata ( Tim Dd Feri)