Satres Narkoba Tangkap Pelaku Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu di Aceh Tenggara. 

MabesNews.com, Anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana menguasai, memiliki, dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Bambel, Kecamatan Bambel.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang pria yang dicurigai menguasai narkotika jenis sabu. Menanggapi laporan tersebut, anggota opsnal Satres Narkoba segera melaksanakan patroli di desa yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, anggota opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di samping sepeda motor Honda PCX warna putih. Ketika didatangi, pria tersebut terlihat membuang sesuatu ke atas jalan bebatuan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu berjarak lima meter dari pria tersebut.

Pria yang kemudian diketahui berinisial FA (23 tahun), seorang petani dari Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ID.

Menindaklanjuti pengakuan FA, anggota opsnal mencari ID dan menemukannya di Desa Pulonas, tepatnya di dorsmer “BALQIS”. ID, seorang wiraswasta berusia 32 tahun dari Desa Lawe Kihing, mengakui bahwa ia telah membelikan narkotika jenis sabu untuk FA.

 

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua orang berinisial FA sebagai Pengedar dan ID sebagai Kurir dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat netto 2,05 gram, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan plat BL 2837 HL,” jelas Kasi Humas.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk diserahkan ke penyidik Satres Narkoba guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku kenakan pasal 112 ayat ( 1) Jo pasal 114 ayat ( 1) dari UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tambah Kasi Humas.

(Kaperwil Aceh – Fitra Andika Selian)